Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat dari Polri, Peluang Sambo dan Kroninya Melawan Tipis

Kompas.com - 21/09/2022, 16:29 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ferdy Sambo dinilai sudah tidak mempunyai kemampuan atau pengaruh lagi untuk melawan, setelah upaya banding atas pemecatannya ditolak oleh Komisi Banding Kode Etik Profesi Polri pada Senin (19/9/2022) lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Univesitas Bhayangkara Prof. Hermawan Sulistyo dalam program Sapa Malam di Kompas TV, pada Selasa (20/9/2022).

“Secara legal formalistik sudah tidak ada, sudah tidak mungkin yang kedua secara de facto sudah sangat sulit orang dia sudah bukan polisi,” kata Hermawan.

Menurut Hermawan, walaupun Sambo atau para polisi yang mendukungnya masih mempunyai uang, tetapi saja peluang untuk melawan keputusan pemecatan itu sangat tipis.

Baca juga: Pimpinan Komisi III: Sambo Dipecat, Polri Tak Lagi Harus Membelanya

“Tetapi kalau dia masih punya duit dan teman-temannya masih pegang uang ya mungkin masih ada lah. Namun peluang itu kecil sekali,” ujar Hermawan yang

Menurut Hermawan, jika rekan-rekan Sambo masih tetap berupaya untuk memberi bantuan dengan beragam alasan pun kemungkinan akan berpikir berulang kali.

Sebab, sejumlah perwira yang diduga merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J turut diberi sanksi mutasi yang bersifat demosi hingga pemecatan.

“Kalau yang pegang uang mungkin pernah utang budi segala macam, tapi kan dalam situasi kaya gini siapa yang berani main uang, kalau ketahuan bukan hanya nyawanya, tapi kariernya seumur hidup bisa selesai juga. Jadi saya kira hampir enggak ada lah pengaruh itu,” ujar Hermawan yang akrab disapa Kiki.

Baca juga: Soal Ditolaknya Banding Sambo, Pengacara Brigadir J: Sudah Tepat!

Hermawan mengatakan ada dua makna yang bisa diambil dari putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diberikan terhadap Ferdy Sambo atau polisi yang bersekongkol melakukan perintangan penyidikan.

Kepala Pusat Kajian Keamanan dan Nasional Hermawan Sulistyo Ambaranie Nadia K.M Kepala Pusat Kajian Keamanan dan Nasional Hermawan Sulistyo
Pertama, kata Hermawan, adalah soal pemberian sanksi etik dari komisi kode etik Polri sebagai bentuk pembalasan atas kejahatan yang telah dilakukan Sambo.

“Sehingga pelaku pantas mendapatkan hukuman seperti yang dijatuhkan,” ujar Hermawan.

Yang kedua, lanjut Hermawan, keputusan PTDH terhadap Ferdy Sambo bisa menjadi pelajaran bagi anggota polisi lain.

“Enggak bisa main-main dengan hukum gitu, kalau enggak bisa main-main, artinya kalau dia berbuat jahat, ya dia akan dihukum sesuai dengan derajat kejahatannya itu,” ucap Hermawan.

Baca juga: Kapolri Diharap Segera Teken SK Pemecatan Ferdy Sambo

Sebelumnya, Komisi Banding memutuskan menolak permohonan banding terkait pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat yang diajukan Ferdy Sambo.

Keputusan itu diambil dalam sidang banding yang digelar di ruang sidang Div Propam Polri, Senin (19/9/2022). Pembacaan keputusan disiarkan secara streaming melalui akun Polri TV di YouTube.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor EUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," kata Irwasum Polri Komjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang Komisi Banding.

Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo dari layar televisi di Lobi Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).KOMPAS.com/Rahel Narda Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo dari layar televisi di Lobi Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Agung mengatakan, Komisi Banding turut menjatuhkan sanksi etik berupa perilaku Ferdy sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Selain itu, kata Agung, Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kepada Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan pelanggar etik.

Adapun Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga: Pengajuan Banding dari Ferdy Sambo Ditolak, Orang Tua Brigadir Yosua: Satu Langkah Maju

Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022, Tim KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, di antaranya pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding.

Tim KKEP Banding juga melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

Ia menegaskan, hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.

“Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ucap Dedi.

Diketahui, Brigadir J telah meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Dalam kasus itu, Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana.

Selain Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi (istri Sambo) yang ditetapkan tersangka.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Dani Prabowo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com