Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Sisdiknas Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Kompas.com - 21/09/2022, 14:23 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak disetujui untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Keputusan itu diambil saat Badan Legislasi DPR menggelar rapat kerja (raker) bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (20/9/2022) malam.

Baca juga: Sebelum Wafat, Prof. Azyumardi Azra Sempat Kritisi RUU Sisdiknas

“Ya (tidak dimasukan) karena DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi bertambah parah,” tutur Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya pada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Dalam kesempatan itu, Dewan menyampaikan agar pemerintah, dalam hal ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan sebelum mengajukan RUU ini untuk dibahas bersama DPR.

Baca juga: PGRI Minta Jokowi Pertahankan Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas

“Mendikbud (harus) membuka ruang dialog dengan stakeholder secara luas kemudian tidak menciptakan kerusuhan yang baru,” paparnya.

Willy berharap Nadiem tidak mementingkan egonya sendiri dalam penyusunan RUU tersebut.

“Mendikbud dalam hal ini harus benar-benar belajar, tidak egois untuk kemudian mengangkat aspirasi publik yang begitu luas,” tandasnya.

Baca juga: Aptisi Tidak Pernah Diundang Nadiem Makarim Bahas RUU Sisdiknas

Melansir Kompas.id, ada lima fraksi yang menolak RUU ini dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas. Raker pun sempat diskors. 

Setelah melakukan pembicaraan informal, Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan bahwa pemerintah akan merapikann terlebih dulu draf naskah akademik dan RUU Sisdiknas yang ada, serta menyosialisasikannya dengan baik kepada para stakeholders.

Baca juga: Wajib Belajar 13 Tahun di RUU Sisdiknas Dukung Ekonomi Nasional

”Nanti dievaluasi, dalam arti bisa dimasukkan di awal tahun 2023 atau kesiapan pemerintah untuk memasukkan kembali. Nanti tugas pemerintah dan Kemendikbudristek untuk merapikan kembali sesuai saran fraksi,” kata Yasonna.

Adapun terdapat 38 RUU yang disepakati masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023 yaitu:

1. Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

2. Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

3. Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

4. Revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com