JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak disetujui untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Keputusan itu diambil saat Badan Legislasi DPR menggelar rapat kerja (raker) bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (20/9/2022) malam.
Baca juga: Sebelum Wafat, Prof. Azyumardi Azra Sempat Kritisi RUU Sisdiknas
“Ya (tidak dimasukan) karena DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi bertambah parah,” tutur Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya pada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Dalam kesempatan itu, Dewan menyampaikan agar pemerintah, dalam hal ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan sebelum mengajukan RUU ini untuk dibahas bersama DPR.
Baca juga: PGRI Minta Jokowi Pertahankan Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas
“Mendikbud (harus) membuka ruang dialog dengan stakeholder secara luas kemudian tidak menciptakan kerusuhan yang baru,” paparnya.
Willy berharap Nadiem tidak mementingkan egonya sendiri dalam penyusunan RUU tersebut.
“Mendikbud dalam hal ini harus benar-benar belajar, tidak egois untuk kemudian mengangkat aspirasi publik yang begitu luas,” tandasnya.
Baca juga: Aptisi Tidak Pernah Diundang Nadiem Makarim Bahas RUU Sisdiknas
Melansir Kompas.id, ada lima fraksi yang menolak RUU ini dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas. Raker pun sempat diskors.
Setelah melakukan pembicaraan informal, Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan bahwa pemerintah akan merapikann terlebih dulu draf naskah akademik dan RUU Sisdiknas yang ada, serta menyosialisasikannya dengan baik kepada para stakeholders.
Baca juga: Wajib Belajar 13 Tahun di RUU Sisdiknas Dukung Ekonomi Nasional
”Nanti dievaluasi, dalam arti bisa dimasukkan di awal tahun 2023 atau kesiapan pemerintah untuk memasukkan kembali. Nanti tugas pemerintah dan Kemendikbudristek untuk merapikan kembali sesuai saran fraksi,” kata Yasonna.
Adapun terdapat 38 RUU yang disepakati masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023 yaitu:
1. Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
3. Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4. Revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
5. Revisi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
6. Revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
7. Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah
8. RUU Pengawas Obat dan Makanan
9. Revisi UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
10. RUU Energi Baru Terbarukan
11. RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law)
12. Revisi UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
13. RUU Larangan Minuman Beralkohol
14. RUU Bahan Kimia
15. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
16. Revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
17. Revisi UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
18. RUU Sistem Kesehatan Nasional
19. Revisi UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI
20. Revisi UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
21. RUU Kefarmasian
22. RUU Masyarakat Hukum Adat
23. RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama
24. RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak
25. Revisi UU Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh
26. RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
27. RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP)
28. Revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
29. Revisi UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
30. Revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
31. RUU Desain Industri
32. RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
33. RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana
34. RUU tentang Wabah
35. RUU Kepulauan
36. Revisi UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
37. Revisi UU Nomor 13 tentang 2016 tentang Paten
38. RUU Bahasa Daerah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.