Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Sisdiknas Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Kompas.com - 21/09/2022, 14:23 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak disetujui untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Keputusan itu diambil saat Badan Legislasi DPR menggelar rapat kerja (raker) bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (20/9/2022) malam.

Baca juga: Sebelum Wafat, Prof. Azyumardi Azra Sempat Kritisi RUU Sisdiknas

“Ya (tidak dimasukan) karena DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi bertambah parah,” tutur Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya pada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Dalam kesempatan itu, Dewan menyampaikan agar pemerintah, dalam hal ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan sebelum mengajukan RUU ini untuk dibahas bersama DPR.

Baca juga: PGRI Minta Jokowi Pertahankan Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas

“Mendikbud (harus) membuka ruang dialog dengan stakeholder secara luas kemudian tidak menciptakan kerusuhan yang baru,” paparnya.

Willy berharap Nadiem tidak mementingkan egonya sendiri dalam penyusunan RUU tersebut.

“Mendikbud dalam hal ini harus benar-benar belajar, tidak egois untuk kemudian mengangkat aspirasi publik yang begitu luas,” tandasnya.

Baca juga: Aptisi Tidak Pernah Diundang Nadiem Makarim Bahas RUU Sisdiknas

Melansir Kompas.id, ada lima fraksi yang menolak RUU ini dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas. Raker pun sempat diskors. 

Setelah melakukan pembicaraan informal, Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan bahwa pemerintah akan merapikann terlebih dulu draf naskah akademik dan RUU Sisdiknas yang ada, serta menyosialisasikannya dengan baik kepada para stakeholders.

Baca juga: Wajib Belajar 13 Tahun di RUU Sisdiknas Dukung Ekonomi Nasional

”Nanti dievaluasi, dalam arti bisa dimasukkan di awal tahun 2023 atau kesiapan pemerintah untuk memasukkan kembali. Nanti tugas pemerintah dan Kemendikbudristek untuk merapikan kembali sesuai saran fraksi,” kata Yasonna.

Adapun terdapat 38 RUU yang disepakati masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023 yaitu:

1. Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

2. Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

3. Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

4. Revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

5. Revisi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

6. Revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

7. Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah

8. RUU Pengawas Obat dan Makanan

9. Revisi UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

10. RUU Energi Baru Terbarukan

11. RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law)

12. Revisi UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

13. RUU Larangan Minuman Beralkohol

14. RUU Bahan Kimia

15. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

16. Revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD

17. Revisi UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik

18. RUU Sistem Kesehatan Nasional

19. Revisi UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI

20. Revisi UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

21. RUU Kefarmasian

22. RUU Masyarakat Hukum Adat

23. RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama

24. RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

25. Revisi UU Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh

26. RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

27. RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP)

28. Revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

29. Revisi UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia

30. Revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

31. RUU Desain Industri

32. RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

33. RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana

34. RUU tentang Wabah

35. RUU Kepulauan

36. Revisi UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

37. Revisi UU Nomor 13 tentang 2016 tentang Paten

38. RUU Bahasa Daerah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com