KOMPAS.com - Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada manusia, bersifat universal dan langgeng.
Hak asasi manusia harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.
UUD 1945 pun sebagai konstitusi negara telah menjamin perlindungan HAM.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan undang-undang yang mengatur HAM secara khusus, yakni UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Baca juga: Mengapa Pemenuhan Kewajiban Dasar Manusia Mempengaruhi Penegakan HAM?
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disahkan oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie pada tanggal 23 September 1999.
Definisi HAM menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang.
Undang-undang ini juga menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Pasal 4 berbunyi, “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”
Pemerintah menjadi pihak yang bertanggung jawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah ini meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.
UU Nomor 39 Tahun 1999 juga menegaskan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat untuk memperhatikan serta melindungi perbedaan dan kebutuhan masyarakat hukum adat.
Pasal 6 Ayat 2 berbunyi, “Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.”
Selain hak asasi manusia, UU Nomor 39 Tahun 1999 juga mengatur tentang kewajiban dasar manusia.
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang jika tidak dilaksanakan, hak asasi manusia tidak mungkin terlaksana dan tegak.
Undang-undang ini menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.