Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang demi menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
Pasal 69 Ayat 2 berbunyi, ”Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.”
Tak hanya itu, perihal Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) juga diatur dengan jelas di dalam UU Nomor 39 Tahun 1999.
Secara umum, UU Nomor 39 Tahun 1999 mengelompokkan hak asasi manusia menjadi sepuluh bagian. Hak-hak tersebut tertuang dalam Pasal 9 hingga 66.
Hak asasi manusia menurut UU tentang HAM, yakni:
Hak dan kebebasan yang diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang.
Hal ini untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.
Rerensi: