Untuk pelaksanaan pekerjaan, Teguh kemudian menyubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda.
"Salah satunya yaitu PT KPPN (Kuala Persada Papua Nusantara) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika namun hal ini diketahui EO," ucap Karyoto.
Baca juga: KPK Minta Tersangka Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kooperatif Penuhi Panggilan
Menurut Karyoto, PT Kuala Persada Papua Nusantara kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT Nemang Kawi Jaya dimana Eltinus masih tetap menjabat sebagai Komisarisnya.
Dalam perjalanannya, lanjut dia, progres pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk kurangnya volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.
Karyoto menyebutkan bahwa seluruh perbuatan para tersangka tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar," kata Karyoto.
Atas perbuatannya, Marthen Sawy disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.