Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGRI Minta Tunjangan Profesi Guru Tak Dihapus, Jokowi Janji Tindak Lanjuti

Kompas.com - 20/09/2022, 13:59 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasyidi bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Selasa (20/9/2022).

Dalam pertemuan itu, Unifah menyampaikan usulan PGRI agar tunjangan profesi bagi guru dan dosen tidak dihapus dari Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

"Kami mengusulkan agar tunjangan profesi guru dan dosen tidak dihapus dalam RUU Sisdiknas," ujar Unifah usai bertemu Jokowi.

Baca juga: PGRI Sampaikan 5 Pesan Ini ke Nadiem Terkait Tunjangan Profesi Guru

"Solusinya jangan dihapus. Karena itu adalah sebuah profesi, penghargaan, bukan sekadar uangnya, tapi soal bagaimana penghargaan terhadap profesi guru dan dosen itu penting banget," tegasnya.

Dia pun menyampaikan kepada Presiden pandangan para guru dan dosen dengan rencana penghapusan tunjangan profesi.

Dampak dari dihapuskannya tunjangan tersebut, menurutnya, guru dan dosen bukan dianggap sebagai pekerja profesional.

Baca juga: PGRI Minta Kemendikbud Ristek Jujur Soal Tunjangan Profesi Guru

"Itu kan dignity (harga diri). Yang namanya harkat dan martabat yang namanya profesi itu. Jadi guru dan dosen sebagai profesi itu adalah sebuah syarat mutlak bagaimana negara menghargai kepada guru dan dosen," jelasnya.

Unifah mengungkapkan, Presiden Jokowi memberikan respons positif atas usulan itu. Presiden, menurutnya, pun berjanji menindaklanjuti usulan itu.

"Ya akan tindak lanjuti nanti di yang terkait. (Presiden) sangat positif dan sangat menghormati profesi guru dan dosen. Itu sih yang membuat saya kayaknya sekarang lebih berbinar-binar ya wajahnya," katanya.

Baca juga: Polemik RUU Sisdiknas: Kritik Guru Atas Dihapusnya Tunjangan Profesi-Komisi X Belum Terima Draf Resmi

Sebelumnya, PGRI menilai, hilangnya pasal yang mengatur tunjangan profesi guru atau TPG di dalam RUU Sisdiknas telah merendahkan martabat guru.

Ketua Litbang PB PGRI Sumardiansyah mengatakan, dengan dihapusnya pasal itu maka kesejahteraan guru menjadi standar minimum, bahkan di bawah minimum. Hal itu pun dipandang berbeda dengan semangat Merdeka Belajar, Guru Merdeka yang digaungkan Kemendikbud Ristek selama ini.

Selain itu, ia menilai, RUU yang bersifat sapu jagat ini juga berbeda dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di mana pada beleid itu masih mengakomodasi ketentuan berbagai tunjangan yang memang dibutuhkan guru.

Baca juga: Ketua Komisi X DPR RI Tak Setuju Tunjangan Profesi Guru Dihapus

"UU tentang Guru dan Dosen yang mengangkat harkat martabat kami sebagai profesi guru dengan kesejahteraan di atas minimum, dijadikan standar minimum bahkan di bawah minimum (dengan adanya RUU Sisdiknas)," kata Sumardiansyah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI, Senin (5/9/2022).

Dia menyayangkan, Pasal 105 RUU Sisdiknas versi bulan Agustus justru menghapus pasal soal tunjangan profesi guru.

Sedangkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 15 menyatakan, guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-Benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-Benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com