Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik RUU Sisdiknas: Kritik Guru Atas Dihapusnya Tunjangan Profesi-Komisi X Belum Terima Draf Resmi

Kompas.com - 06/09/2022, 10:36 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menuai polemik. Banyak pasal yang menuai kontroversi yang akhirnya dikritik berbagai kalangan, termasuk para guru yang menjadi garda terdepan di bidang pendidikan.

Pasal-pasal polemik itu terdapat di pasal 7 soal masa wajib belajar, pasal 105 yang menghilangkan tunjangan profesi guru (TPG), hingga pasal 109 yang mewajibkan para guru lulus pendidikan profesi guru (PPG).

Secara rinci, pasal 7 draf RUU Sisdiknas mengubah masa wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun, dengan rincian 10 tahun pendidikan dasar (pra sekolah dan kelas 1-9), dan 3 tahun pendidikan menengah (kelas 10-12).

Baca juga: Banyak Pasal Polemik, Persatuan Guru Minta Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Sisdiknas

Kemudian di pasal 105 huruf a, RUU menghapus Tunjangan Profesi Guru (TPG). Hal ini berbeda dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur secara rinci ragam tunjangan yang diterima guru.

Lalu di pasal 109, setiap orang yang akan menjadi guru wajib dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) pasca RUU disahkan dan berlaku secara nasional.

Pasal-pasal tersebut mendapat perhatian dari para guru, utamanya mengenai penghapusan TPG. Pada Senin (5/9/2022), mereka mengadakan audiensi atau menyampaikan pendapat kepada Komisi X DPR RI.

Baca juga: Komisi X Akui Belum Terima Naskah RUU Sisdiknas secara Resmi

Para guru tersebut terdiri dari Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), PP Ikatan Guru Indonesia (IGI), DPP Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan, serta Poros Pelajar Nasional.

Terkait penghapusan TPG, PGRI menilai negara sudah merendahkan harkat dan martabat guru. Dengan tidak adanya tunjangan profesi, kesejahteraan guru menjadi standar minimum, bahkan di bawah minimum.

Sedangkan UU Nomor 14 Tahun 2005 berusaha meningkatkan standar kesejahteraan guru. Hal ini dianggap berbeda dengan semangat Merdeka Belajar, Guru Merdeka yang selama ini digaungkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Baca juga: Dukungan RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas 2022 Terus Mengalir

"UU tentang Guru dan Dosen yang mengangkat harkat martabat kami sebagai profesi guru dengan kesejahteraan di atas minimum, dijadikan standar minimum bahkan di bawah minimum (dengan adanya RUU Sisdiknas)," kata Ketua Departemen Litbang Pengurus Besar PGRI Sumardiansyah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI, Senin (5/9/2022).

Dalam UU Guru dan Dosen pasal 15 menyatakan, guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum. Di dalamnya terdapat gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan khusus, hingga tunjangan kehormatan.

Tunjangan profesi guru diatur dalam pasal 16 ayat 1-6 dalam UU tentang Guru dan Dosen, tunjangan fungsional diatur di pasal 17 ayat 1 sampai 3, tunjangan khusus dalam pasal 18 ayat 1-4, dan maslahat tambahan di pasal 19.

Baca juga: Tunjangan Profesi di RUU Sisdiknas Dihapus, PGRI: Kesejahteraan Guru Jadi di Bawah Minimum

Namun dalam pasal 105 RUU Sisdiknas, tunjangan guru justru dihapus. Penghapusan jenis tunjangan ini otomatis membuat guru hanya mengandalkan gaji pokok yang kecil, karena tidak semua guru mendapat tunjangan khusus.

Guru juga tidak bisa mengandalkan tunjangan lain, seperti tunjangan fungsional yang jumlahnya tidak signifikan maupun tunjangan kinerja yang bergantung pada kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Masing-masing.

"Poin ini yang menginginkan agar guru mendapat kesejahteraan di atas minimum, hilang dalam RUU Sisdiknas versi Agustus," ujar Sumardiansyah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com