JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bakal disahkan sebagai undang-undang (UU) pada Selasa (20/9/2022).
Adapun pengesahan RUU PDP akan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023.
"Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Puan dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).
Dia berharap, UU itu akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
Selain itu, Politikus PDI-P itu mengatakan, pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam perlindungan data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital.
Puan menjelaskan, naskah final RUU PDP terdiri dari 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal.
Adapun jumlah pasal di RUU PDP bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.
"RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” ujar Puan.
Baca juga: Draf RUU PDP Jelaskan Dua Jenis Data Pribadi, Ini Rinciannya
Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu berharap, pemerintah cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan besok.
Termasuk, kata dia, aturan turunannya hingga pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat cepat terealisasi.
“Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” terang dia.
Lebih lanjut, Puan mengatakan bahwa RUU PDP akan menjadi pegangan bagi kementerian/instansi serta stakeholder terkait dalam menjaga sehatnya iklim keamanan digital Indonesia.
Baca juga: Setelah Hacker Curi Data Pemerintah, BSSN Harap RUU PDP Segera Disahkan
Puan pun mengapresiasi kerja sama pemerintah dalam penyusunan RUU PDP bersama DPR.
“Atas nama Pimpinan DPR, saya juga berterima kasih kepada para pakar dan seluruh elemen bangsa yang ikut berkontribusi memberi masukan sehingga RUU PDP dapat menjadi produk hukum yang baik,” ujarnya.
“Sudah kewajiban Negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya dalam aspek apapun, termasuk perlindungan data pribadi,” sambung Puan.