JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi meminta izin kepada majelis hakim untuk bisa melakukan pemeriksaan kesehatan di luar Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, tempat ia ditahan.
Melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang, Surya mengaku ingin memeriksa kondisi jantungnya dengan elektrokardiogram (EKG) di rumah sakit yang memiliki ahli jantung.
"Kami seizin majelis, mengajukan permohonan pemeriksaan medis, karena sewaktu beliau diperiksa di Kejaksaan juga pernah (sakit) jantung dan masuk (ruang) ICU (intensive care unit)" ucap Juniver dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
"Waktu kami berkunjung ke rumah tahanan, beliau ini saya lihat lemah jantung. Jadi kami usulkan majelis, seizin majelis kami memohon permohonan kiranya diberi pemeriksaan secara medis EKG-nya majelis," ucapnya.
Baca juga: Minta Rekeningnya Dibuka, Surya Darmadi: Saya Tak Bisa Bayar Gaji 20.000 Karyawan...
Juniver pun mengajukan surat permohonan agar kliennya bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan di luar rutan Salemba.
Apalagi, kata dia, Surya telah memasang tiga ring di dalam jantungnya untuk melancarkan aliran darah dan oksigen.
"Kami khawatir kondisinya saat ini, karena beliau ini sudah pemasangan ring 3 ya, secara resmi kami akan ajukan suratnya hari ini majelis," ucap Juniver.
Mendengar permohonan tersebut, hakim ketua Fahzal Hendri pun menanyakan kepada Surya apakah dokter di Rutan Salemba melakukan pemeriksaan rutin.
Menjawab pertanyaan hakim, Surya mengaku telah memohon pemeriksaan tetapi tidak pernah ditanggapi oleh pihak Rutan.
"Pak Surya Darmadi, seminggu itu ada pemeriksaan rutin oleh dokter?" tanya hakim.
"Selama ini saya di rutan, memohon (pemeriksaan kesehatan), tapi tidak ditanggapi," kata Surya.
Atas jawaban Surya, jaksa penuntut umum pun kemudian angkat bicara. Menurut jaksa, Surya dalam kondisi yang stabil.
Namun, kata jaksa, jika terjadi sesuatu terhadap terdakwa, Kejaksaan Agung memiliki rumah sakit sendiri yang bisa menjadi tempat rujukan.
"Izin Yang mulia, terkait dengan kesehatan terdakwa di cabang Rutan Salemba itu ada dokter yang selalu standby, dan kemarin dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa itu di dalam kondisi stabil," kata jaksa.
"Apakah ahli penyakit jantung ada di Rutan Salemba?" tanya hakim.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Surya Darmadi Nilai Dakwaan JPU Prematur