Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Wantimpres Menjabat Pimpinan Parpol?

Kompas.com - 18/09/2022, 00:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres periode 2019-2024, Muhammad Mardiono, ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Hal ini berdasarkan hasil Mukernas PPP, 5 September 2022, yang memutuskan untuk memberhentikan Suharso dari kursi Ketum DPP PPP.

Jabatan baru Mardiono ini menuai polemik. Apalagi ia mengaku belum mau mengundurkan diri dari posisi anggota Wantimpres dan masih menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo.

Lalu, apakah boleh Wantimpres menjabat pimpinan partai politik atau parpol?

Baca juga: Wantimpres: Tugas, Fungsi, Dasar Hukum, dan Susunannya

Larangan bagi Wantimpres

Pembentukan Wantimpres diamanatkan oleh UUD 1945, tepatnya Pasal 16 yang berbunyi,

“Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.”

Wantimpres diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Menurut undang-undang ini, dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan untuk presiden kepada pihak mana pun.

Selain itu, anggota Wantimpres juga tidak boleh merangkap jabatan sebagai:

  • pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • pejabat struktural pada instansi pemerintah;
  • pejabat lain;
  • pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Jika pejabat atau pimpinan sebagaimana dimaksud poin-poin tersebut dipilih menjadi anggota Wantimpres, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya tersebut maksimal tiga bulan sejak pengangkatan.

Atas dasar inilah, seorang anggota Wantimpres tidak dibolehkan menjabat sebagai pimpinan parpol.

Baca juga: Daftar Wantimpres Joko Widodo 2019-2024

Pemberhentian Wantimpres

Anggota Wantimpres diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Pengangkatan dan pemberhentian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2006, terdapat sejumlah alasan yang dapat menjadi penyebab Wantimpres diberhentikan dari jabatannya.

Anggota Wantimpres diberhentikan dari jabatannya karena:

  • meninggal dunia;
  • mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
  • tidak dapat melaksanakan tugas selama enam bulan secara berturut-turut;
  • tidak lagi memenuhi persyaratan;
  • alasan lain yang ditentukan oleh presiden.

Berdasarkan ketentuan ini, anggota Wantimpres yang menjabat sebagai pimpinan parpol dapat mengajukan surat pengunduran diri kepada presiden agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com