Menurut Ade, motif MAH adalah untuk membantu Bjorka dan mendapatkan uang.
"Motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," kata dia.
Dalam proses penangkapan, sejumlah barang bukti juga ikut diamankan, yakni satu sim card telepon seluler, dua ponsel milik tersangka MAH, kemudian dua lembar KTP atas nama inisial MAH.
Meski menjadi tersangka, MAH tidak ditahan oleh pihak Kepolisian. Ia dipulangkan kembali ke rumahnya namun dikenakan kewajiban lapor diri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, MAH tidak langsung ditahan karena bersikap kooperatif.
"Yang bersangkutan (MAH) tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor," kata Dedi.
Baca juga: Pemuda Madiun Tersangka Terkait Bjorka Tak Ditahan, tetapi Wajib Lapor
Dedi juga mengatakan, MAH dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perkara ini.
Kendati demikian, Dedi masih belum mendapatkan rincian pasal yang dipersangkakan kepada MAH.
"Pasal UU ITE, coba nanti ditanyakan dulu," ujar dia.
Pihak keluarga MAH mengaku kebingungan setelah mengetahui anaknya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu hacker Bjorka.
Ayah MAH, Jumanto mengatakan, anaknya mendapatkan surat bebas dari polisi saat dipulangkan pada Jumat (16/9/2022).
Jumanto menyangka setelah dipulangkan, putranya sudah terbebas dari tuduhan peretasan.
“Tadi dinyatakan bebas sekarang kok tersangka? Tadi sudah ada surat kebebasan dari polisi,” kata Jumanto yang ditemui Kompas.com di kediamannya di Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: Pemuda di Madiun yang Jadi Tersangka Terkait Bjorka Kena UU ITE
Ayah MAH yang kesehariannya bertani pun masih belum mengetahui langkah yang harus dilakukan setelah anaknya jadi tersangka.
Jumanto mengaku, sebagai warga biasa tidak bisa berbuat apa-apa. Ia pun belum bisa memberikan banyak pernyataan setelah putranya ditetapkan tersangka.
“Kami belum tahu kalau anak saya ditetapkan sebagai tersangka. Kami mewakili keluarga memohon maaf kalau MAH ada salah,” jelas Jumanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.