Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pemuda di Madiun Jadi Tersangka Terkait "Hacker" Bjorka, Diduga Membantu dan Tidak Ditahan

Kompas.com - 17/09/2022, 08:34 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Perburuan peretas atau hacker Bjorka mulai memasuki babak baru. Tim terpadu yang dibentuk pemerintah telah menemukan seorang tersangka.

Tim terpadu khusus ini terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN), Badan Intelijien Negara (BIN), Kemkominfo, dan Polri.

Bjorka menjadi sorotan karena diduga telah meretas sejumlah data dan situs resmi pemerintah.

Baca juga: Pemuda Madiun Jadi Tersangka Komplotan Bjorka, Ini Motif dan Perannya

Sosok Bjorka juga turut melakukan doxing terhadap beberapa pejabat publik. Bjorka membagikan sejumlah data pribadi pejabat publik, mulai dari nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, nomor ponsel, dan alamat rumah.

Adapun korban doxing Bjorka antara lain, Menteri Komunikasi dan Infomatika, Ketua DPR RI, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, dan Menteri BUMN.

Pemuda dari Madiun

Pada Jumat (16/9/2022), Polri telah menetapkan seorang tersangka dari Madiun, Jawa Timur, yang bernama Muhamad Agung Hidayatulloh atau MAH.

Sebelum penetapan tersangka, polisi telah MAH di kediamannya di Madiun pada Rabu (14/9/2022).

"Timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil mengamankan tersangka berinisial MAH," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yaya, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Bjorka, Pemuda Asal Madiun Menghilang, Tinggalkan Rumah Seorang Diri

Namun demikian, tersangka tersebut bukan Bjorka. Hingga kini, tim terpadu khusus masih mencari sosok Bjorka yang sebenarnya. MAH diduga ikut berperan membantu Bjorka.

Ade menjelaskan, MAH berperan sebagai salah satu dari kelompok Bjorka.

"Yang berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama Bjorkanism," ucap Ade.

Bantu Bjorka

Dalam akun Telegram Bjorkanism itu, MAH diduga menyebarkan tiga konten terkait Bjorka. Pada 8 September 2022, MAH mengunggah konten Bjorka yang bertuliskan Stop Being Idiot.

Kemudian, pada 9 September 2022, MAH membuat unggahan terkait tulisan The next leaks will come from the president of Indonesia.

Pada 10 September 2022, MAH kembali menggunggah konten terkait tulisan to support people who has struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, I will publish my Pertamina database soon.

Baca juga: Polri Ungkap Motif Tersangka MAH Asal Madiun: Bantu Bjorka Terkenal dan Dapat Uang

Menurut Ade, motif MAH adalah untuk membantu Bjorka dan mendapatkan uang.

"Motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," kata dia.

Dalam proses penangkapan, sejumlah barang bukti juga ikut diamankan, yakni satu sim card telepon seluler, dua ponsel milik tersangka MAH, kemudian dua lembar KTP atas nama inisial MAH.

Tidak ditahan

Meski menjadi tersangka, MAH tidak ditahan oleh pihak Kepolisian. Ia dipulangkan kembali ke rumahnya namun dikenakan kewajiban lapor diri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, MAH tidak langsung ditahan karena bersikap kooperatif.

"Yang bersangkutan (MAH) tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor," kata Dedi.

Baca juga: Pemuda Madiun Tersangka Terkait Bjorka Tak Ditahan, tetapi Wajib Lapor

Dedi juga mengatakan, MAH dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perkara ini.

Kendati demikian, Dedi masih belum mendapatkan rincian pasal yang dipersangkakan kepada MAH.

"Pasal UU ITE, coba nanti ditanyakan dulu," ujar dia.

Tanggapan keluarga MAH

Pihak keluarga MAH mengaku kebingungan setelah mengetahui anaknya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu hacker Bjorka.

Ayah MAH, Jumanto mengatakan, anaknya mendapatkan surat bebas dari polisi saat dipulangkan pada Jumat (16/9/2022).

Jumanto menyangka setelah dipulangkan, putranya sudah terbebas dari tuduhan peretasan.

“Tadi dinyatakan bebas sekarang kok tersangka? Tadi sudah ada surat kebebasan dari polisi,” kata Jumanto yang ditemui Kompas.com di kediamannya di Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Pemuda di Madiun yang Jadi Tersangka Terkait Bjorka Kena UU ITE

Ayah MAH yang kesehariannya bertani pun masih belum mengetahui langkah yang harus dilakukan setelah anaknya jadi tersangka.

Jumanto mengaku, sebagai warga biasa tidak bisa berbuat apa-apa. Ia pun belum bisa memberikan banyak pernyataan setelah putranya ditetapkan tersangka.

“Kami belum tahu kalau anak saya ditetapkan sebagai tersangka. Kami mewakili keluarga memohon maaf kalau MAH ada salah,” jelas Jumanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com