JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, Muhammad Kosman alias M Kece akan mengingat seumur hidup pernah dilumuri kotoran manusia oleh Irjen Napoleon Bonaparte di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Jaksa mengatakan, tindakan Napoleon terhadap M Kece itu dilakukan secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang.
Adapun pernyataan itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Irjen Napoleon Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan M Kece
"Membuat perasaan tidak enak atau penderitaan secara fisik maupun psikologis yang akan diingat saksi (M Kece) seumur hidupnya," ujar jaksa, Kamis (11/8/2022).
Namun, jaksa turut menyinggung kesalahan Kece yang pernah membuat konten hinaan terhadap agama Islam melakui YouTube.
Jaksa menilai semua elemen masyarakat di Indonesia juga akan mengingat perbuatan Kace itu.
Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 1 tahun penjara.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Penganiayaan M Kece
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Napoleon Bonaparte bersalah, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar jaksa Faizal Putrawijaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
JPU meyakini Napoleon melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Irjen Napoleon Akui Salah Lumuri M Kece Kotoran
Adapun Napoleon didakwa menganiaya M Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Bahkan, Napoleon juga melumuri M Kece dengan kotoran manusia yang diakui sebagai miliknya sendiri.
Sementara itu, di surat dakwaan, disebutkan Napoleon melakukan aksinya bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.