Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama," ujar hakim ketua Djuyamto, membacakan putusannya dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari,” kata hakim.
Menurut majelis, vonis yang lebih ringan itu diambil karena antara Napoleon dan M Kece telah saling memaafkan.
"Terdakwa dengan M Kece sudah saling memaafkan," ungkap hakim.
Selain itu, lanjut hakim, Jenderal bintang dua itu juga bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Akan tetapi, penganiayaan yang telah dilakukan Napoleon dan sejumlah tahanan lain tidak bisa dibenarkan.
Diketahui, Napoleon melakukan penganiayaan lantaran M Kece telah melakukan penistaan agama melalui konten video yang pernah dibuat.
Menurut hakim, sebagai Jenderal di Kepolisian seharusnya Napoleon memahami cara menanggapi perbuatan yang dilakukan M Kece.
"Sebagai anggota Polri dengan pangkat perwira tinggi sudah seharusnya terdakwa mengerti dan memahami respons seperti apa yang tepat dan benar jika ada seseorang yang telah melakukan penghinaan atau penistaan agama," ujar hakim Djuyamto.
"Yaitu dengan menggunakan mekanisme hukum positif yang berlaku dengan melaporkannya kepada pihak berwajib," kata dia.
Jika dibenarkan akan kacau
Oleh karena itu, majelis hakim menilai, jika perbuatan Napoleon dibenarkan dengan alasan membela agama, maka semua orang akan melakukan hal yang sama.
Menurut majelis hakim, pembenaran terhadap perilaku Napoleon melakukan penganiayaan lantaran membela agama bakal menyebabkan kekacauan.
"Tentulah akan menimbulkan chaos atas situasi tiadanya hukum," ujar hakim.
Majelis hakim berpendapat, Napoleon telah mengetahui adanya ketentuan Undang-Undang yang masih berlaku untuk menindak para pelaku penistaan agama atau penghinaan agama.
Oleh sebab itu, lanjut hakim, perbuatan dengan melakukan penganiayaan atas dasar membela agama tidak dapat dibenarkan.
"Sudah banyak pelaku kasus penistaan agama, atau penghinaan agama termasuk saksi M Kace dijatuhi pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai, Napoleon Bonaparte bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan M Kece terluka.
Napoleon disebut hakim telah melakukan penganiayaan bersama empat tahanan lain, yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko pada 27 Agustus 2021.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi M Kece luka-luka,” kata hakim.
Napoleon juga terbukti telah melumuri kotoran manusia yang diakui sebagai miliknya sendiri ke wajah M Kece.
Atas perbuatan itu, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Akui salah
Pada sidang sebelumnya, Irjen Napoleon mengakui perlakuannya terhadap M Kece dengan melumuri kotoran manusia salah.
Hal itu disampaikan Napoleon di hadapan majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pemeriksannya sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar Kamis (28/7/2022).
"Iya bersalah," kata Napoleon.
Kendati demikian, pengakuan rasa bersalah itu disampaikan Napoleon itu dalam konteks perbuatan yang telah dilakukan.
Ia menilai, Kece telah secara terang-terangan menistakan agama melalui konten video yang pernah dibuat.
"Sebagai manusia saya menyadari bahwa itu sebenarnya tidak perlu saya lakukan. Tetapi saya lakukan juga, saya sudah sebutkan segala alasannya," papar Napoleon.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/16/08344681/akhir-insiden-m-kece-dilumuri-tinja-dan-vonis-5-bulan-irjen-napoleon