Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akrabnya Prabowo-Jokowi di Tengah Wacana Duet sebagai Capres-Cawapres 2024

Kompas.com - 16/09/2022, 07:30 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Prabowo Subianto dan Joko Widodo kembali mengemuka menjadi pembicaraan publik terkait Pilpres 2024.

Namun, kali ini yang dibicarakan bukan soal keduanya sebagai calon presiden (capres).

Melainkan, wacana yang menyebutkan Jokowi dapat maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2024.

Sehingga, Jokowi mendampingi Prabowo Subianto yang akan maju sebagai capres.

Baca juga: PDI-P: Jokowi Bisa Jadi Wapres pada 2024, Syaratnya...

Isu ini pertama kali dilontarkan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul.

Dia menyebut Jokowi bisa saja menjadi wakil presiden pada 2024 mendatang.

"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa. Tapi, syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol," kata Pacul saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).

Menurut dia, tidak ada aturan yang melarang Jokowi maju sebagai cawapres.

Baca juga: Wacana Jokowi Cawapres, Demokrat: Apa Tidak Cukup Berkuasa 10 Tahun?

Apalagi, masa jabatan Jokowi sebagai Presiden akan berakhir di tahun 2024.

Saat dikonfirmasi soal isu Presiden Jokowi yang disebut bisa maju sebagai cawapres, pihak istana belum menyampaikan tanggapannya.

Jokowi-Prabowo kunker bersama

Di tengah ramainya wacana memasangkan Prabowo-Jokowi untuk pilpres, kedua tokoh tersebut melakukan kegiatan kunjungan kerja (kunker) bersama ke Provinsi Maluku.

Dalam kunker selama dua hari, yakni Rabu-Kamis (14-15/9/2022), Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan ikut mendampingi semua kegiatan Jokowi.

Antara lain, meresmikan jembatan gantung, meninjau penyerahan BLT BBM di berbagai titik, meninjau penyerahan kendaraan bermotor untuk Kodim 1503, meninjau sejumlah pulau terluar di wilayah perbatasan RI hingga bertemu para peternak kerbau di Maluku Barat Daya.

Baca juga: Jokowi Dinilai Kehilangan Marwah jika Jadi Wakil Presiden pada 2024

Adapun saat Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di sejumlah titik lokasi yang dikunjungi, Menhan Prabowo selalu ada di sampingnya.

Prabowo tampak menyimak penjelasan program-program yang disampaikan Jokowi kepada media yang hadir meliput di lapangan.

Dipantau dari siaran YouTube Sekretariat Presiden, Prabowo juga sempat membantu menenangkan masyarakat saat Jokowi akan menyampaikan keterangan pers.

Baca juga: Wacana Jokowi Cawapres 2024, KPU: Sepertinya Bisa, padahal Tidak Bisa

Saat itu Prabowo tampak memberikan isyarat dengan jari telunjuk didekatkan ke bibir agar masyarakat diam sejenak ketika presiden sedang berbicara.

Setelahnya, Prabowo berdiri di samping Jokowi yang memberikan keterangan pers.

Sementara itu, saat kegiatan kunker menyangkut bidang pertahanan dan keamanan, Presiden Jokowi memberi kesempatan kepada Menhan Prabowo untuk menyampaikan keterangan pers setelah dirinya.

Adapun selain Prabowo, menteri yang ikut dalam kunjungan kerja kali ke Maluku adalah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Presiden Jokowi juga mengajak Ibu Negara Iriana Jokowi dalam kunjungannya ke Maluku.

Calon Presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto dan nomor urut 2 Joko Widodo bersalaman usai debat capres 2014 putaran ketiga, di Hotel Holiday Inn, Kemayoran, Jakarta, Minggu (22/6/2014). Debat capres kali ini mengangkat tema 'Politik Internasional dan Ketahanan Nasional'.  KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES Calon Presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto dan nomor urut 2 Joko Widodo bersalaman usai debat capres 2014 putaran ketiga, di Hotel Holiday Inn, Kemayoran, Jakarta, Minggu (22/6/2014). Debat capres kali ini mengangkat tema 'Politik Internasional dan Ketahanan Nasional'.

Alasan Prabowo diajak kunker

Terkait kehadiran Menhan Prabowo dalam rangkaian kunker Presiden Jokowi kali ini, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono memberikan penjelasan.

"Pertama, beliau (presiden) mengajak Pak Menhan tentunya ada kaitannya dengan tugas-tugas Pak Menhan," ujar Heru saat dikonfirmasi pada Rabu (14/9/2022).

"Antara lain adalah akan kunjungan ke Pulau Aru, Pulau Moa, selain Tual untuk melihat kondisi Pulau terluar dari sisi pertahanan strategis pulau terluar," kata dia.

Selain itu, lanjut Heru, Menhan Prabowo juga memberikan bantuan sepeda motor kepada Kodim setempat di Tual.

Baca juga: Gerindra Sebut Terbuka Kemungkinan Jokowi Jadi Cawapres Prabowo

Adapun dalam keterangannya, Menhan Prabowo mengatakan, dirinya diminta Presiden Jokowi untuk membuat desain besar (master plan) pertahanan negara.

Perintah itu diterimanya dua setengah tahun lalu. Di dalam desain tersebut, dirinci pula pula soal bagaimana Indonesia bisa mengamankan kawasan laut.

"Jadi memang sesuai perintah Presiden Joko Widodo dua setengah tahun yang lalu untuk membuat suatu desain besar, master plan pertahanan negara, menyangkut juga bagaimana kita bisa mengamankan alur-alur laut kepulauan Indonesia," ujar Prabowo saat memberikan keterangan pers di Maluku Barat Daya pada Kamis.

Baca juga: Soal Wacana Jokowi Bisa Maju Cawapres 2024, PKS: Menyedihkan dan Memalukan!

"Di mana 60 persen perdagangan laut dunia lewat perairan kita dan kekayaan kita sangat besar di wilayah ini, sangat-sangat besar. Tidak hanya kekayaan ikan, tapi juga kekayaan mineral, di bawah laut, gas dan minyak bumi di bawah laut," lanjutnya.

Jokowi tak elok jadi cawapres Prabowo

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari angkat bicara mengenai peluang seorang presiden yang telah menjabat dua periode kemudian menjadi calon wakil presiden pada periode kepemimpinan berikutnya.

Hasyim menilai bahwa secara logika hukum, terdapat masalah konstitusional terkait wacana tersebut.

"Hati-hati dengan Pasal 7 dan 8 UUD, semacam jebakan batman. Kayaknya bisa (presiden 2 periode maju cawapres), padahal tidak bisa," kata Hasyim saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Jangan Goda Jokowi dengan Wacana Cawapres 2024...

Menurut Hasyim, Pasal 8 UUD 1945 mengatur soal kemungkinan seorang wakil presiden menjadi presiden dalam kondisi tertentu.

"Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya," tulis pasal itu.

"Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai presiden selama dua kali masa jabatan, dan kemudian mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, terdapat problem konstitusional sebagaimana ketentuan norma Pasal 8 UUD," kata Hasyim.

Baca juga: Menempatkan Jokowi Jadi Wapres, Melanggengkan Persoalan Negara

Dalam konteks Jokowi, eks Wali Kota Solo itu memang sah untuk dilantik sebagai Wakil Presiden 2024-2029. Hasyim menyebut, tidak ada larangan dalam konstitusi sampai titik ini.

Namun, jika terjadi kondisi-kondisi seperti Pasal 8 UUD, di maka Jokowi tidak bisa naik tingkat dari wakil presiden menjadi presiden karena pernah ada di posisi itu dua periode.

"Dalam situasi tersebut, A tidak memenuhi syarat sebagai presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Hasyim menjelaskan.

Hargai pembatasan kekuasaan

Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menjelaskan, Undang-Undang Dasar 1945 secara tersirat melarang presiden yang sudah menjabat dua periode mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

"Pada dasarnya secara tersirat konstitusi melarang seseorang presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden," kata Feri kepada Kompas.com pada Rabu.

Feri mengatakan, UUD memang tak mengatur secara gamblang bahwa presiden yang sudah menjabat dua periode dilarang mencalonkan diri sebagai wapres.

Pasal 7 UUD hanya menyebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Namun, kata Feri, konstitusi mengamanatkan bahwa jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 8.

Berangkat dari Pasal 7 dan Pasal 8 itu, maka, presiden yang sudah pernah menjabat dua periode tidak boleh menjadi wakil presiden.

"Di titik ini tentu jadi masalah serius karena begitu presiden mangkat, lalu presidennya yang telah dua periode secara konstitusional dia akan otomatis melanggar pembatasan masa jabatan," ucap Fery.

Fery mengatakan, pasal-pasal dalam konstitusi saling berkaitan. Oleh karenanya, Pasal 7 UUD tidak bisa dibaca sendiri tanpa mengaitkan dengan pasal-pasal lainnya.

"Pasal-pasal di konstitusi saling terkait. Membacanya tidak bisa hanya letterlijk (harafiah), tapi juga maknanya," ujarnya.

Tak hanya melanggar konstitusi, menurut Feri, tradisi ketatanegaraan akan rusak jika orang yang sudah menjabat sebagai presiden dua periode lantas menjadi wapres.

"Jadi tidak elok, kemudian dirusak tradisi ini jika kemudian seorang presiden mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden," kata dia.

Dalam tradisi ketatanegaraan, kata Feri, tidak lumrah orang yang pernah menjadi presiden lantas menjabat wakil presiden.

Sebab, menjadi presiden berarti telah mencapai puncak karier tertinggi dalam bernegara, yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Sementara, kedudukan wakil presiden merupakan orang nomor dua.

Menurut Feri, orang yang sudah pernah menjabat sebagai presiden, apalagi dua periode, akan kehilangan marwahnya jika kemudian menjadi wakil presiden.

"Perlu diingat, dalam tradisi sistem presidensial bahwa presiden yang tidak lagi menjabat setelah dua periode, dia selalu dipanggil sebagai presiden. Tidak ada mantan presiden," ujar Feri.

"Jadi kan aneh kalau kemudian seorang presiden kemudian mencalonkan diri menjadi wakil presiden, merusak marwahnya," tutur Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com