JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, tidak lazim seseorang yang sudah menjabat sebagai presiden lantas menjadi wakil presiden pada periode berikutnya.
Menurut Feri, mantan presiden tersebut bakal kehilangan nama baik jika lantas menjadi wapres.
Pernyataan ini menanggapi wacana Presiden Joko Widodo mencalonkan diri sebagai wapres pada Pemilu 2024.
"Jadi kan aneh kalau kemudian seorang presiden mencalonkan diri menjadi wakil presiden, merusak marwahnya," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: PDI-P: Kalau Jokowi Mau Jadi Wapres 2024, Ya Sangat Bisa
Menurut Feri, tradisi ketatanegaraan akan rusak jika orang yang sudah menjabat sebagai presiden dua periode lantas menjadi wapres.
Sebab, menjadi presiden berarti telah mencapai puncak karier tertinggi dalam bernegara, yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Sementara itu, kedudukan wakil presiden merupakan orang nomor dua.
"Perlu diingat, dalam tradisi sistem presidensial bahwa presiden yang tidak lagi menjabat setelah dua periode, dia selalu dipanggil sebagai presiden. Tidak ada mantan presiden," ujar Feri.
"Jadi tidak elok, kemudian dirusak tradisi ini jika kemudian seorang presiden mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden," katanya.
Baca juga: Ancaman Penyalahgunaan Kekuasaan di Balik Wacana Jokowi Jadi Wapres 2024
Tak hanya soal tradisi tata negara, kata Feri, yang lebih fundamental, Undang-Undang Dasar 1945 secara tersirat melarang presiden yang sudah menjabat dua periode mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
UUD memang tak mengatur secara gamblang bahwa presiden yang sudah menjabat dua periode dilarang mencalonkan diri sebagai wapres.
Pasal 7 UUD hanya menyebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Namun, Feri menyebutkan, konstitusi mengamanatkan bahwa jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka harus digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 8.
Berangkat dari Pasal 7 dan Pasal 8 itu, maka presiden yang sudah pernah menjabat dua periode tidak boleh menjadi wakil presiden.
"Di titik ini tentu jadi masalah serius karena begitu presiden mangkat, lalu presidennya yang telah dua periode secara konstitusional dia akan otomatis melanggar pembatasan masa jabatan," terang Fery.