JAKARTA, KOMPAS.com - Mencuat wacana Joko Widodo (Jokowi) kembali maju pada Pilpres 2024. Namun, kali ini, Jokowi diwacanakan maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) lantaran sudah menjadi Presiden Indonesia selama dua periode.
Isu ini pertama kali dilontarkan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul. Dia menyebut Jokowi bisa saja menjadi Wakil Presiden pada 2024 mendatang.
"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa. Tapi, syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol," kata Pacul saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: PDI-P: Jokowi Bisa Jadi Wapres pada 2024, Syaratnya...
Menurut dia, tidak ada aturan yang melarang Jokowi maju sebagai cawapres. Apalagi masa jabatan Jokowi sebagai Presiden akan berakhir di tahun 2024.
Bahkan, Partai Gerindra turut berbicara mengenai peluang Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto maju Capres 2024 didampingi oleh Jokowi sebagai cawapres.
Meski demikian, wacana menjadikan Jokowi sebagai cawapres ini dinilai banyak kerawanannya daripada manfaat yang bisa didatangkan. Beberapa dampak yang disorot para pakar adalah potensi penyalahgunaan kekuasaan dan matinya regenerasi kepemimpinan nasional.
Baca juga: Gerindra Sebut Terbuka Kemungkinan Jokowi Jadi Cawapres Prabowo
Penyalahgunaan kekuasaan
Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor menilai, besar kemungkinan terjadi penyalahgunaan kekuasaan jika Jokowi menjadi Wapres mendatang.
Sebab, Jokowi telah menjabat sebagai presiden dua periode sepuluh tahun lamanya.
Membuka peluang Jokowi sebagai cawapres berarti memberikan kesempatan bagi mantan Gubernur DKI Jakarta itu untuk menjabat lebih lama lagi di pucuk pemerintahan.
Baca juga: Wacana Jokowi Cawapres 2024, Demokrat: Mau Soft Landing seperti SBY atau Langgengkan Kekuasaan?
"Saya kira besar (potensi penyalahgunaan kekuasaan). Sepuluh tahun (pemerintahan Jokowi) saja situasinya sudah seperti ini, banyak abuse of power, banyak keanehan-keanehan, banyak ketidakadilan dari sisi hukum, banyak oligarki," kata Firman kepada Kompas.com, Rabu (14/8/2022).
Firman mengatakan, kekuasaan yang berkepanjangan tidak akan berdampak baik. Dia mengingatkan soal power tends to corrupt atau kekuasaan yang cenderung korup.
Memang, Undang-Undang Dasar 1945 membolehkan seseorang yang pernah menjabat sebagai presiden dua periode mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Namun, pembatasan jabatan presiden dua periode di konstitusi sedianya bermaksud membatasi kekuasaan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
"Pada akhirnya sesuatu yang terlalu lama itu menjadi tidak menarik dan ini akan membuat suatu peluang bagi hadirnya sosok-sosok baru itu menjadi terpotong," ujar Firman.
Baca juga: Menempatkan Jokowi Jadi Wapres, Melanggengkan Persoalan Negara