Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/09/2022, 15:33 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memuberikan sanksi mutasi bersifat demosi kepada Briptu Firman Dwi Ariyanto (FDA).

Sanksi tersebut diberikan karena Briptu Firman terbukti tidak profesional terkait kasus penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar 14 September 2022.

“Kemudian sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun,” kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Alasan di Balik Putri Candrawathi Buka Rekening Pakai Nama Brigadir J dan Bripka RR

Menurut Ade, Firman melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian (Perpol) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain mendapat sanksi demosi, Firman juga berkewajiban meminta maaf kepada pimpinan Polri secara lisan dan tertulis.

Firman juga mendapat sanksi etika yaitu perilakunya dinyatakan perbuatan tercela.

Kendati demikian, Ade tidak menjelaskan rinci soal pelanggaran yang dilakukan Firman.

Baca juga: Penasehat Ahli Kapolri: Polisi Terancam Dibubarkan jika Ferdy Sambo Divonis Bebas

“Wujud perbuatan yang dilakukan Briptu FDA adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” ucap dia.

Ia menjelaskan, sidang KKEP terhadap Firman berlangung sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 19.45 WIB,

Dalam sidang, turut dihadirkan empat sanksi yakni Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF, dan Bharada S.

Firman juga disebut menerima hasil putusan sidang KKEP tersebut.

“Atas putusan tersebut pelanggar tidak menyatakan banding,” tambah dia.

Baca juga: Tragedi Polisi Usut Polisi Tahun 1978 yang Kini Terulang di Kasus Sambo

Diketahui, dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua, banyak polisi yang terlibat dan berkomplot dengan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo untuk menutupi kasus itu.

Setidaknya ada 28 polisi yang diduga melanggar etik dan 7 orang di antaranya ditetapkan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Salah satu tersangka obstruction of justice itu adalah Ferdy Sambo. Ia juga ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Nantinya, setiap polisi yang terlibat akan menjalani sidang kode etik. Saat ini, sudah ada total 10 personel yang menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi, termasuk Briptu Firman.

Mereka adalah 4 tersangka obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto.

Selanjutnya, ada juga 5 polisi lain yang disidang etik karena bersikap tak professional, yakni Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbagsumda Bagrenmin) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri AKP Dyah Candrawati, eks Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro AKBP Pujiyarto.

Lalu, mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, ajudan Ferdy Sambo Bharada Sadam, dan mantan BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com