Namun, apabila forum itu tetap dilakukan di tahapan verifikasi faktual, maka hal itu tidak adil sebab berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai-partai politik parlemen tidak perlu mengikuti verifikasi faktual seandainya lolos verifikasi administrasi.
"Maka, supaya adil, di tengah-tengah verifikasi administrasi, dalam hal ada kegandaan anggota dengan partai di Senayan, KPU membuat mekanisme klarifikasi faktual," ujar Hasyim.
Ia mengatakan, KPU bakal meminta partai-partai politik di mana "Hasyim Asy'ari" tercatat sebagai anggotanya, untuk menerbitkan pernyataan resmi dari "Hasyim Asy'ari" yang membuktikan bahwa ia betul anggota partai politik tersebut.
Surat pernyataan itu harus ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal partai.
"Kalau 1 di antara 3 partai politik itu bisa menunjukan surat pernyataan Hasyim Asy'ari, maka dia dinyatakan memenuhi syarat. Dua partai lain Hasyim Asy'ari-nya dinyatakan TMS," ucap Hasyim.
"Tapi kalau kemudian 3 partai itu bisa menghadirkan surat pernyataan Hasyim Asy'ari semua, pasti ada 1 yang benar kan, maka KPU akan mengirimkan data itu kepada KPU kabupaten di mana Hasyim Asy'ari berdomisili sesuai KTP. Nanti kita tugaskan KPU kabupaten menemui Hasyim Asy'ari itu," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.