JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan mayoritas partai politik yang lolos pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 mengalami kegandaan eksternal, berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan sampai 11 September lalu.
Kegandaan eksternal artinya, terdapat anggota partai politik (berbasis NIK) yang juga ditemukan sebagai anggota pada partai politik lain.
"Memang hampir seluruh partai politik memiliki kegandaan eksternal keanggotaan partai politik," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: KPU Akan Sampaikan Hasil Verifikasi Administrasi ke Parpol dan Bawaslu
Idham mengaku tak dapat menyebutkan secara presisi berapa rata-rata jumlah kegandaan eksternal ini ditemukan.
"Tentunya bervariatif, antara satu partai dengan partai lain tidak sama. jadi tidak bisa digeneralisasi," ujar eks Ketua KPU Kabupaten Bekasi itu.
"Karena jumlah anggota partainya variatif, ada yang 800.000 anggota, ada yang 400.000, ada yang 350.000, ada yang 500.000, jadi rumit persentasenya," tambahnya.
Baca juga: Perbaikan Administrasi Parpol, KPU Kembali Buka Akses Sipol Selama 2 Pekan
Keadaan ini membuat anggota yang teridentifikasi ganda bakal berstatus belum memenuhi syarat (BMS).
KPU RI membuka masa perbaikan administrasi bagi 24 partai politik tadi mulai hari ini hingga 28 September mendatang.
Jika persoalan ini tidak dapat dibereskan oleh partai politik yang bersangkutan, maka keanggotaan tersebut bakal beralih status menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sempat menyatakan bahwa kegandaan eksternal partai politik menjadi salah satu fokus mereka adalah masa verifikasi administrasi.
Penelitian soal kegandaan data eksternal ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, tepatnya dalam pasal 31 ayat (1) huruf c, pasal 36 ayat (6) , pasal 38 ayat (4), pasal 39 ayat (1), serta pasal 40 ayat (2).
Hasyim menjelaskan secara rinci bagaimana mekanisme kerja klarifikasi kegandaan data eksternal ini.
"Misalnya ada (anggota beberapa partai politik) nama Hasyim Asy'ari sama, NIK-nya sama. Kemungkinan pertama, (keanggotaan Hasyim di partai-partai itu otomatis) dihitung tidak memenuhi syarat (TMS) semua," ungkap Hasyim dalam diskusi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kamis (26/8/2022).
"Kalau menurut pandangan KPU, itu enggak adil karena menjadi anggota partai politik adalah hak konstitusional warga negara. Tidak bisa buru-buru KPU men-TMS-kan. Harus ditanyai dulu," lanjutnya.
Forum bertanya itu seharusnya merupakan ranah tahapan verifikasi faktual.