Akhir Februari 2021, Jhoni Allen dipecat dari Demokrat. Dia dianggap terlibat sekaligus mendukung gerakan kudeta di tubuh partai bintang mercy itu.
Selain Jhoni, ada beberapa nama yang juga diberhentikan secara tidak hormat yaitu Marzuki Alie, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.
Dewan Kehormatan Partai Demokrat menilai, Jhoni dan lainnya telah melakukan tingkah laku buruk yang merugikan partai.
Baca juga: Jhoni Allen: AHY Berada di Puncak Gunung, tapi Tidak Pernah Mendaki
Mereka terbukti mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan kepada kader dan pengurus partai.
Kemudian, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah soal kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V 2020.
Namun, Jhoni Allen tak terima dirinya didepak dari Demokrat. Dia sempat melemparkan sejumlah tudingan terkait Demokrat, salah satunya menyebut bahwa eks Ketum Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), bukan pendiri partai.
Menurut penuturan Jhoni, SBY baru muncul setelah mengundurkan diri sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan era Presiden Megawati Soekarnoputri.
"Pak SBY setelah mundur dari kabinet Ibu Megawati baru muncul pada acara Partai Demokrat di Hotel Kinasih di Bogor. Di mana saat itu saya ketua panitianya. Ini menegaskan bahwa SBY bukanlah pendiri Partai Demokrat," kata Jhoni dalam video yang diterima Kompas.com, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Jhoni Allen Gugat AHY Ganti Rugi Rp 55,8 Miliar, Demokrat Siap Hadapi
Jhoni juga mengatakan, SBY baru bergabung dengan Partai Demokrat setelah partai ini lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti Pemilu 2004.
Dia mengeklaim bahwa dirinya dan para kader Demokrat lainlah yang telah bersusah payah meloloskan partai pada Pemilu 2004.
Jhoni juga sempat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas pemecatan dirinya dari Demokrat.
Namun, pengadilan menolak banding yang dimohonkan oleh Johni.
"Menyatakan permohonan banding dari pembanding semula penggugat tersebut tidak dapat diterima," demikian Putusan PT DKI sebagaimana tertulis dalam laman resmi MA yang dikutip Kompas.com, Kamis (28/10/2021).
Jhoni Allen masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI saat diberhentikan dari Demokrat.
Oleh karenanya, selain memecat dari partai, Demokrat juga mengajukan pencopotan Jhoni dari kursi anggota dewan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).