Permohonan pemberhentian Jhoni dari DPR sudah diajukan Demokrat sejak pertengahan Maret 2021.
"Partai Demokrat memang telah memproses pemberhentian Jhoni Allen selaku anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. Surat resmi telah kami kirimkan ke pimpinan DPR," kata Herzaky Mahendra Putra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/3/2021).
Namun, proses PAW anggota DPR rupanya tidaklah singkat. Proses pemberhentian itu tidak hanya melibatkan DPR, tetapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga presiden.
Akhirnya, setelah melalui proses panjang lebih dari satu tahun, keputusan presiden soal pemberhentian Jhoni Allen terbit. Melalui keppres ini, Johni resmi tak lagi menjabat anggota dewan.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan, penetapan pemberhentian Jhoni sudah melalui proses yang sesuai prosedur.
"Kalau sudah langkap syarat-syaratnya, presiden tinggal menetapkan saja. Karena DPP Partai Demokrat sudah Ketua DPR dan sudah diterima, maka prosesnya dapat dilanjutkan," kata Faldo saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).
"Ini proses administrasi biasa saja. Semuanya sudah di atur dalam UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, DPD). Kita ikut alur yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan," tuturnya.
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Jhoni Allen, Demokrat: Sudah Seharusnya
Terbitnya keppres pemberhentian Jhoni Allen dari anggota DPR pun disambut baik oleh Demokat.
Herzaky Mahendra Putra mengatakan, pihaknya telah menunggu lama keputusan tersebut.
“Ya dari kami itu memang sudah seharusnya, sudah kami tunggu-tunggu karena proses suratnya sudah cukup lama,” kata Herzaky pada awak media, Rabu (14/9/2022).
Menurut Herzaky, Fraksi Partai Demokrat di DPR sudah menunjuk pengganti Jhoni Allen. Kursi anggota Komisi V itu akan diisi oleh kader partai yang jumlah perolehan suaranya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di bawah Jhoni.
“Karena kita mengikuti, menghormati, dan menghargai perjuangan kader-kader kita, suaranya (yang) terbesar setelah ini (Jhoni) ya kita naikan, enggak bisa diganti yang lain,” kata Herzaky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.