Sementara itu, Pacul menekankan bahwa siapa capres dan cawapres dari PDI-P yang maju akan diputuskan oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI-P.
Baca juga: Wacana Jokowi Cawapres 2024, Demokrat: Mau Soft Landing seperti SBY atau Langgengkan Kekuasaan?
Jika PDI-P sudah membuat keputusan, kata Pacul, semua kader wajib mematuhinya. "Kalau masih merasa kader PDI-P, kader PDI-P harus disiplin organisasi. Putusan organisasi kita tegak lurus," imbuh Pacul.
Syarat pencalonan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Sedangkan pada Pasal 7 UUD 1945 disebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
(Penulis : Adhyasta Dirgantara | Editor : Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.