JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Akvitis hak asasi manusia (HAM) Munir, Suciwati merilis sebuah buku yang diberi judul "Mencintai Munir" pada hari ini, Rabu (14/9/2022).
Perilisan buku ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan kematian Munir Said Thalib 18 Tahun lalu.
Suciwati mengatakan, tulisan yang digoreskannya selama kurang lebih 10 bulan itu diharapkan bisa merawat ingatan terkait penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
"Hari ini pilihannya di tanggal 14 (September) sebenarnya lebih pada rangkaian dari acara peringatan kasus dan ini juga bagian dari merawat ingatan tadi yang kita bilang," kata Suciwati saat ditemui di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: KASUM Sebut 5 Nama Diduga Aktor Pembunuhan Aktivis HAM Munir, Salah Satunya AM Hendropriyono
Dalam buku setebal 327 halaman itu dituliskan bagaimana sosok seorang aktivis HAM Munir yang terbunuh menggunakan racun arsenik saat perjalanan menuju Belanda.
Buku ini juga disebut sebagai bentuk perjuangan meraih keadilan hak asasi manusia bahkan harus mempertaruhkan nyawanya sendiri.
Suciwati mengatakan, buku ini memperjelas jalan para pejuang HAM tidaklah mudah. Terlebih pada rezim yang tidak mengenal penegakan HAM.
"(Sebagai catatan) paling susah yang saat ini saya dan kawan-kawan harus hadapi di sebuah rezim yanng tidak mengenal apa yang namanya penegakan ham dan penegakan hukum," kata Suci.
"Saya pikir penting untuk diketahui publik," ujarnya lagi.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Munir: Diracun di Udara Saat Menuju Belanda
Diketahui, Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura.
Pemberitaan Harian Kompas 8 September 2004 menyebutkan, Munir meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schiphol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.
Hasil autopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.
Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir pernah telah dilakukan.
Baca juga: 18 Tahun Kasus Munir dan Laporan TPF yang Masih Menjadi Misteri
Pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan pilot Garuda Indonesia.
Pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan karena dianggap menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir.
Sejumlah fakta persidangan bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembunuhan ini.
Akan tetapi, tidak ada petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan.
Pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, divonis bebas dari segala dakwaan.
Baca juga: Usman Hamid Tolak Jadi Anggota Tim Ad Hoc Kasus Pembunuhan Munir
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.