Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Pihak Swasta Penyuap Bupati Mamberamo Tengah

Kompas.com - 14/09/2022, 17:31 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding, terkait kasus dugaan suap terhadap Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak.

Adapun Marten telah ditetapkan tersangka bersama dengan Ricky Ham Pagawak, Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusiendra Pribadi Pampang.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka MT (Marten Toding) selama 20 hari," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2022).

Baca juga: Bupati Mamberamo Tengah Diduga Terima Suap Rp 24,6 Miliar Terkait Proyek Infrastruktur

Alex mengatakan, Marten ditahan mulai hari ini, sampai dengan 3 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.

Marten merupakan salah satu kontraktor yang pernah mengerjakan beberapa paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Marten, kata Alex, kemudian berkeinginan untuk kembali bisa mendapatkan paket proyek di masa kepemimpinan Ricky Ham Pagawak sebagai bupati Mamberamo Tengah.

"MT kemudian melakukan pendekatan dengan RHP (Ricky Ham Pagawak) diantaranya melalui pertemuan untuk mengonfirmasi proyek-proyek yang dapat dikondisikan RHP," jelas Alex.

Baca juga: KPK Tahan Bapak dan Anak Penyuap Bupati Mamberamo Tengah

Marten, lanjut Alex, mengajukan penawaran dalam bentuk pemberian sejumlah uang pada Ricky Ham Pagawak agar bisa langsung ditunjuk menjadi pemenang lelang tanpa melalui proses lelang yang sebenarnya.

Ricky Ham Pagawak, ujar dia, sepakat dan bersedia dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan juga untuk Marten.

"Adapun MT mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 Miliar, berupa pembangunan Guest House," papar Alex.

Baca juga: KPK Periksa Wakil Bupati Mamberamo Tengah Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak

Lebih lanjut, sesuai arahan dan perintah Ricky Ham Pagawak, teknis pemberian uang oleh Marten dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Bupati Mamberamo Tengah itu.

"Besaran uang yang diberikan oleh MT pada RHP selaku Bupati minimal sejumlah sekitar Rp 300 juta hingga mencapai miliaran Rupiah," jelas Alex.

Atas perbuatannya, Marten disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com