Salin Artikel

KPK Tahan Pihak Swasta Penyuap Bupati Mamberamo Tengah

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding, terkait kasus dugaan suap terhadap Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak.

Adapun Marten telah ditetapkan tersangka bersama dengan Ricky Ham Pagawak, Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusiendra Pribadi Pampang.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka MT (Marten Toding) selama 20 hari," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2022).

Alex mengatakan, Marten ditahan mulai hari ini, sampai dengan 3 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.

Marten merupakan salah satu kontraktor yang pernah mengerjakan beberapa paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Marten, kata Alex, kemudian berkeinginan untuk kembali bisa mendapatkan paket proyek di masa kepemimpinan Ricky Ham Pagawak sebagai bupati Mamberamo Tengah.

"MT kemudian melakukan pendekatan dengan RHP (Ricky Ham Pagawak) diantaranya melalui pertemuan untuk mengonfirmasi proyek-proyek yang dapat dikondisikan RHP," jelas Alex.

Marten, lanjut Alex, mengajukan penawaran dalam bentuk pemberian sejumlah uang pada Ricky Ham Pagawak agar bisa langsung ditunjuk menjadi pemenang lelang tanpa melalui proses lelang yang sebenarnya.

Ricky Ham Pagawak, ujar dia, sepakat dan bersedia dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan juga untuk Marten.

"Adapun MT mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 Miliar, berupa pembangunan Guest House," papar Alex.

Lebih lanjut, sesuai arahan dan perintah Ricky Ham Pagawak, teknis pemberian uang oleh Marten dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Bupati Mamberamo Tengah itu.

"Besaran uang yang diberikan oleh MT pada RHP selaku Bupati minimal sejumlah sekitar Rp 300 juta hingga mencapai miliaran Rupiah," jelas Alex.

Atas perbuatannya, Marten disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/14/17312661/kpk-tahan-pihak-swasta-penyuap-bupati-mamberamo-tengah

Terkini Lainnya

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke