JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding, terkait kasus dugaan suap terhadap Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak.
Adapun Marten telah ditetapkan tersangka bersama dengan Ricky Ham Pagawak, Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusiendra Pribadi Pampang.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka MT (Marten Toding) selama 20 hari," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2022).
Alex mengatakan, Marten ditahan mulai hari ini, sampai dengan 3 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.
Marten merupakan salah satu kontraktor yang pernah mengerjakan beberapa paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Marten, kata Alex, kemudian berkeinginan untuk kembali bisa mendapatkan paket proyek di masa kepemimpinan Ricky Ham Pagawak sebagai bupati Mamberamo Tengah.
"MT kemudian melakukan pendekatan dengan RHP (Ricky Ham Pagawak) diantaranya melalui pertemuan untuk mengonfirmasi proyek-proyek yang dapat dikondisikan RHP," jelas Alex.
Marten, lanjut Alex, mengajukan penawaran dalam bentuk pemberian sejumlah uang pada Ricky Ham Pagawak agar bisa langsung ditunjuk menjadi pemenang lelang tanpa melalui proses lelang yang sebenarnya.
Ricky Ham Pagawak, ujar dia, sepakat dan bersedia dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan juga untuk Marten.
"Adapun MT mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 Miliar, berupa pembangunan Guest House," papar Alex.
Lebih lanjut, sesuai arahan dan perintah Ricky Ham Pagawak, teknis pemberian uang oleh Marten dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Bupati Mamberamo Tengah itu.
"Besaran uang yang diberikan oleh MT pada RHP selaku Bupati minimal sejumlah sekitar Rp 300 juta hingga mencapai miliaran Rupiah," jelas Alex.
Atas perbuatannya, Marten disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/14/17312661/kpk-tahan-pihak-swasta-penyuap-bupati-mamberamo-tengah