JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2018-2024 yang memberhentikan Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat.
Dilansir dari salinan Keppres yang dibenarkan oleh pihak Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (14/9/2022), pemberhentian itu ditetapkan pada 7 September 2022.
Keppres tersebut pun telah ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.
Baca juga: Putusan PT DKI Jakarta Dinilai Menguatkan Keputusan AHY Pecat Jhoni Allen
Adapun Keppres berisi dua poin. Pertama, meresmikan pemberhentian dengan hormat drh Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat daerah pemilihan Sumatera Utara II dan sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat masa jabatan 2019-2024.
Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Kedua, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Saat dikonfirmasi pada Rabu, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan, penetapan pemberhentian Johni Allen tersebut sudah melalui proses yang sesuai prosedur.
"Kalau sudah langkap syarat-syaratnya, Presiden tinggal menetapkan saja. Karena DPP Partai Demokrat sudah Ketua DPR dan sudah diterima, maka prosesnya dapat dilanjutkan," ujar Faldo.
"Ini proses administrasi biasa saja. Semuanya sudah di atur dalam UU MD3. Kita ikut alur yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan," kata dia.
Baca juga: AHY Menang, PT DKI Jakarta Tolak Banding yang Diajukan Jhoni Allen
Diberitakan sebelumnya, Partai Demokrat mencopot atau melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR.
PAW itu dilakukan setelah Jhoni dipecat dari Partai Demokrat karena dianggap terlibat gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) atau kudeta di Partai Demokrat.
"Dalam rilis DPP disampaikan bahwa setelah pemecatan selanjutnya proses PAW di DPR," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron pada 1 Maret 2021.
Jhoni sebelumnya duduk di Komisi V DPR. Ia terpilih sebagai anggota Dewan dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara II pada Pemilu 2019.
Adapun pada 1 Maret 2021, Partai Demokrat mengumumkan pemecatan terhadap enam orang kader yang dianggap terlibat dalam GPK-PD.
Mereka adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, keenamnya dinilai terbukti terbukti mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) secara ilegal dan inkonstitutional dengna melibatkan pihak eksternal.
Tindakan keenamnya juga dinilai telah merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas, dan eksistensi Partai Demokrat.
"Jelas bahwa para pelaku GPK-PD itu telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat," kata Herzaky.
Selain keenam nama di atas, Demokrat memecat Marzuki Alie yang dinilai telah melanggar etika karena menyatakan kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat di media massa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.