JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Jhoni Allen Marbun membacakan isi gugatan soal pemecatan kliennya dari keanggotaan Partai Demokrat yang dilakukan oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).
Dalam gugatan tersebut, AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat menjadi tergugat I. Kemudian, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya sebagai tergugat II dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan sebagai tergugat III.
Dikutip dari Antara, tuntutan dalam provisi yaitu meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan provisi secara keseluruhan.
"Serta memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk tidak melakukan tindakan apa pun sampai dengan gugatan ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata tim kuasa hukum membacakan gugatan.
Sementara dalam pokok perkara sebanyak sembilan tuntutan yang disampaikan yakni menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Baca juga: Profil AHY, Anak SBY yang Kini Digoyang Isu Kudeta Partai Demokrat
"Menyatakan tergugat I, tergugat II dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum," ujar tim kuasa hukum.
Kemudian, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.
Selanjutnya, memerintahkan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti semula.
"Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebear Rp 5,8 miliar dan ganti rugi inmaterial sebesar Rp 50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," kata tim kuasa hukum.
Atas gugatan tersebut, tim kuasa hukum tergugat meminta waktu sampai minggu depan untuk memberikan jawaban.
Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora pun menskors persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (31/3/2021) dengan agenda mendengarkan jawaban para tergugat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.