JAKARTA, KOMPAS.com - Jhoni Allen Marbun melalui tim kuasa hukumnya menuntut Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membayar ganti rugi materiel dan imateriel atas pemecatan dirinya dari keanggotan partai sebesar Rp 55,8 miliar.
Tuntutan itu dibacakan tim kuasa hukum Jhoni Allen saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2021).
"Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebear Rp 5,8 miliar dan ganti rugi inmaterial sebesar Rp 50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," kata tim kuasa hukum, dikutip dari Antara, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Sidang Perdana, Pengacara Jhoni Allen Sampaikan 9 Tuntutan Kepada AHY
Dalam gugatan tersebut, AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat sebagai tergugat I.
Kemudian, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan tergugat III.
Secara keseluruhan, ada sembilan tuntutan yang disampaikan tim kuasa hukum Jhoni Allen terhadap para tergugat.
Tim kuasa hukum mengatakan, pemecatan yang dilakukan partai terhadap kliennya merupakan perbuatan melawan hukum.
"Menyatakan tergugat I, tergugat II dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum," ujar tim kuasa hukum.
Baca juga: Soal PAW Jhoni Allen, Pimpinan DPR: Tidak Bisa Cepat
Kemudian, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.
Selanjutnya, memerintahkan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti semula.
Tim kuasa hukum meminta meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan provisi secara keseluruhan.
"Serta memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk tidak melakukan tindakan apa pun sampai dengan gugatan ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata tim kuasa hukum.
Baca juga: Digugat Jhoni Allen, Demokrat AHY Sebut Pemecatan Sesuai AD/ART
Atas gugatan tersebut, tim kuasa hukum tergugat meminta waktu sampai minggu depan untuk memberikan jawaban.
Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora pun menskors persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (31/3/2021) dengan agenda mendengarkan jawaban para tergugat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.