Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Ucapan Effendi Simbolon yang Bikin Gerah Prajurit TNI: Sebut soal Gerombolan hingga Isu Disharmoni

Kompas.com - 14/09/2022, 10:28 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

Dikecam hingga dilaporkan

Rupanya, pernyataan Effendi itu berbuntut panjang. Panglima Kodam XVII/Cendrawasih Mayor Jenderal Muhammad Saleh Mustafa menyayangkan pernyataan Effendi, khususnya yang menyebut TNI seperti gerombolan.

Panglima perang TNI AD untuk wilayah Papua ini menegaskan bahwa tak ada sifat gerombolan dari TNI karena institusi militer seperti TNI merupakan organisasi yang menjiwai dan dijiwai rakyat.

“Terkait adanya komentar bahwa prajurit TNI adalah gerombolan ormas, bahwasannya prajurit Kodam XVII/Cenderawasih sejatinya punya satu komando, yaitu azas komando dalam operasi penggunaan kekuatan kita loyal pada Bapak Panglima TNI," kata Mustafa dalam keterangan tertulis Penerangan Kodam XVII/Cendrawasih, Senin (12/9/2022).

Jenderal bintang dua itu juga menyampaikan bahwa dalam hal pembinaan, prajurit loyal kepada KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Ia mengatakan, moril dan soliditas prajurit saat ini kuat dan tetap terjaga.

"Kita punya kekuatan yang kuat, apalagi prajurit Kodam XVII/Cenderawasih ini dalam tugas sehari-hari melaksanakan kedua tugas ini, yaitu penggunaan kekuatan dan pembinaan kekuatan," kata Mustafa.

Mustafa menambahkan, TNI merupakan alat dan pemersatu bangsa.

“TNI sebagai alat pertahanan negara dan alat pemersatu bangsa, itulah kelebihan TNI khususnya TNI AD," katanya.

Baca juga: Saat KSAD Dudung Menjawab Isu Tak Harmonis dengan Panglima Andika

Imbas pernyataannya, Effendi juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh Generasi Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK).

Adapun pokok pengaduan DPP GMPPK adalah Effendi diduga melanggar kode etik anggota DPR RI akibat pernyataannya soal "TNI seperti gerombolan" dan menyinggung isu ketidakharmonisan Andika dan Dudung.

Menurut pelapor, Effendi melanggar Kode Etik Bab II Bagian Kesatu Kepentingan Umum pasal 2 ayat 4 junto Bagian kedua Integritas Pasal 3 ayat 1 dan 4 serta pasal 4 ayat 1 dan pasal 9 ayat 2.

"Serta dugaan adanya upaya menggiring opini publik untuk memecah belah antara KASAD dengan Panglima TNI," kata Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Pelapor juga menuntut Effendi untuk meminta maaf karena ucapannya dianggap menimbulkan kegaduhan.

"Ini saya minta supaya Bapak Effendi Simbolon mohon maaf lah atas ucapannya kepada prajurit TNI terkhusus. Kasihan kalau prajurit di bawah itu, kasihan dibilang kayak gerombolan," kata Ketua Umum DPP GMPPK, Bernard D. Namang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com