Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Rotasi Kepemimpinan, KSAL Dinilai Berpeluang Besar Jadi Panglima TNI Pengganti Andika

Kompas.com - 14/09/2022, 05:50 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat pertahanan Anton Aliabbas berpandangan, besar peluang Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono menggantikan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Sebab, peraturan perundang-undangan mengatur tentang rotasi kepemimpinan di tubuh militer.

Sementara, sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo, TNI AL belum pernah mengisi kursi panglima.

"KSAL memang berpeluang cukup besar untuk menjadi Panglima TNI mendatang," kata Anton kepada Kompas.com, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Profil Yudo Margono, Calon Kuat Panglima TNI Pengganti Andika Perkasa

Anton mengatakan, perihal rotasi kepemimpinan di TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 13 Ayat (4) UU tersebut berbunyi, posisi panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Menurut Anton, rotasi bergilir Panglima TNI yang dilakukan sejak era reformasi bertujuan untuk menyetarakan tiga matra militer.

Ini berangkat dari sejarah era Orde Baru di mana hanya elite satu matra saja yang menjabat sebagai panglima angkatan bersenjata.

"Jika semua matra mendapat giliran menjabat posisi Panglima TNI tentu sedikit banyak akan menunjukkan rasa kesetaraan tersebut," ucap Anton.

Baca juga: Andika Kian Mesra dengan Yudo, Sinyal Pergantian Panglima TNI Tak Akan Diwarnai Keributan

Selain didasari aturan tentang rotasi kepemimpinan, menurut Anton, KSAL berpeluang besar menjadi Panglima TNI karena visi pemerintah.

Sejak awal terpilih sebagai presiden, Jokowi menggaungkan tentang Indonesia sebagai poros maritim dunia.

Oleh karenanya, di sisa masa jabatan Jokowi yang tinggal dua tahun lagi, peluang KSAL menjadi orang nomor satu di TNI dinilai kian terbuka.

Kendati demikian, lanjut Anton, penunjukan Panglima TNI sepenuhnya hak prerogatif presiden.

Namun, menurutnya, akan lebih baik jika Jokowi menujuk pemimpin yang berasal dari matra yang berbeda dari sebelumnya, sebagaimana amanat Pasal 13 Ayat (4) UU TNI tentang rotasi kepemimpinan.

"Hanya KSAL yang belum mendapat giliran memegang posisi Panglima TNI sejak Jokowi menjabat pada 2014," kata Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) itu.

Baca juga: Isu Potong Generasi di Tengah Rencana Pergantian Panglima Dinilai Membuat Organisasi TNI Tak Sehat

Sebagaimana diketahui, bursa calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa mulai ramai diperbincangkan. Andika akan memasuki masa pensiun tiga bulan lagi, tepatnya Desember 2022.

Masih menjadi tanda tanya, siapa sosok pengganti orang nomor satu di TNI itu.

Namun, sejauh ini santer beredar tiga nama kepala staf angkatan dari tiga matra TNI. Pertama, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Lalu, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com