Namun, lima laporan gugur secara prematur dalam sidang pendahuluan karena dianggap tak memenuhi syarat formil dan materiil.
Lima partai itu adalah Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Pemersatu Bangsa, Karya Republik (Pakar), Berkarya, dan Kongres.
Kini 14 partai tersebut, di atas kertas, dipastikan gagal ikut Pemilu 2024. Harapan terakhir adalah melakukan gugatan sejenis lewat jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Bawaslu: Keanggotaan Partai Bhineka Memang Tidak Lengkap
Opsi ini bukan tanpa harapan. Pada Pemilu 2019, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB) berhasil ditetapkan belakangan sebagai peserta pemilu atas perintah PTUN yang memenangkan banding kedua partai.
Namun, ketika itu, kedua partai mengajukan banding atas putusan Bawaslu setelah dinyatakan tidak lolos di tahap verifikasi faktual (tahapan pascaverifikasi administrasi).
Sementara itu, saat ini, persidangan-persidangan di Bawaslu baru memutus dugaan pelanggaran administrasi di tahap pendaftaran.
Baca juga: Syarat Partai Politik Ikuti Pemilu 2024
KPU menyambut baik putusan Bawaslu. Menurut mereka, putusan-putusan itu membuktikan bahwa mereka telah bekerja sesuai prosedur dalam tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Artinya sudah benar apa yang dilakukan oleh KPU dalam proses pendaftaran kemarin. Gitu saja," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin, kepada wartawan pada Selasa (13/9/2022).
Pria yang akrab disapa Afif itu menuturkan bahwa KPU RI siap meladeni perlawanan berikutnya yang mungkin dilancarkan partai-partai tersebut.
Mekanisme yang ada memungkinkan partai-partai tersebut untuk menggugat hal yang sama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Afif yakin bahwa KPU RI telah bekerja sesuai prosedur dalam pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus lalu sehingga mengaku siap menghadapi risiko digugat kembali ke PTUN
"Mau enggak mau kan, harus kita siap hadapi. Semua risiko itu harus dihadapi," ujarnya.
"Yang pasti dari 9 kasus yang naik ke persidangan paling tidak majelis sudah memutuskan tidak ada pelanggaran administrasi sama sekali yang dilakukan KPU. Dan semoga proses ke depannya semakin baik," ungkap mantan komisioner Bawaslu RI itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.