Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seluruh Gugatan Pelanggaran Administrasi KPU Kandas di Tangan Bawaslu

Kompas.com - 14/09/2022, 09:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Namun, lima laporan gugur secara prematur dalam sidang pendahuluan karena dianggap tak memenuhi syarat formil dan materiil.

Lima partai itu adalah Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Pemersatu Bangsa, Karya Republik (Pakar), Berkarya, dan Kongres.

Kini 14 partai tersebut, di atas kertas, dipastikan gagal ikut Pemilu 2024. Harapan terakhir adalah melakukan gugatan sejenis lewat jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Bawaslu: Keanggotaan Partai Bhineka Memang Tidak Lengkap

Opsi ini bukan tanpa harapan. Pada Pemilu 2019, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB) berhasil ditetapkan belakangan sebagai peserta pemilu atas perintah PTUN yang memenangkan banding kedua partai.

Namun, ketika itu, kedua partai mengajukan banding atas putusan Bawaslu setelah dinyatakan tidak lolos di tahap verifikasi faktual (tahapan pascaverifikasi administrasi).

Sementara itu, saat ini, persidangan-persidangan di Bawaslu baru memutus dugaan pelanggaran administrasi di tahap pendaftaran.

Baca juga: Syarat Partai Politik Ikuti Pemilu 2024

KPU mengaku siap ladeni perlawanan

KPU menyambut baik putusan Bawaslu. Menurut mereka, putusan-putusan itu membuktikan bahwa mereka telah bekerja sesuai prosedur dalam tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"Artinya sudah benar apa yang dilakukan oleh KPU dalam proses pendaftaran kemarin. Gitu saja," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin, kepada wartawan pada Selasa (13/9/2022).

Pria yang akrab disapa Afif itu menuturkan bahwa KPU RI siap meladeni perlawanan berikutnya yang mungkin dilancarkan partai-partai tersebut.

Mekanisme yang ada memungkinkan partai-partai tersebut untuk menggugat hal yang sama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Afif yakin bahwa KPU RI telah bekerja sesuai prosedur dalam pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus lalu sehingga mengaku siap menghadapi risiko digugat kembali ke PTUN

"Mau enggak mau kan, harus kita siap hadapi. Semua risiko itu harus dihadapi," ujarnya.

"Yang pasti dari 9 kasus yang naik ke persidangan paling tidak majelis sudah memutuskan tidak ada pelanggaran administrasi sama sekali yang dilakukan KPU. Dan semoga proses ke depannya semakin baik," ungkap mantan komisioner Bawaslu RI itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com