JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat pertahanan Anton Aliabbas menilai, Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa baiknya berasal dari salah satu kepala staf angkatan yang kini tengah menjabat.
Menurut dia, wacana "potong generasi" untuk pengisian jabatan panglima TNI justru berpotensi menimbulkan polemik.
"Justru menunjuk nama di luar (tiga kepala staf) itu bisa membuat polemik lebih panjang. Sebab, hal itu bisa mengindikasikan ada upaya politisasi institusi militer," kata Anton kepada Kompas.com, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Sebut TNI Kayak Gerombolan, Effendi Simbolon Diminta Minta Maaf
Anton mengatakan, peraturan perundang-undangan telah mengatur bahwa calon Panglima TNI harus sosok yang pernah atau sedang menjabat posisi kepala staf angkatan.
Aturan itu termaktub dalam Pasal 13 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dengan adanya ketentuan tersebut, kata Anton, presiden mungkin saja menunjuk sosok di luar tiga kepala staf angkatan yang kini menjabat.
Namun, orang itu harus lebih dulu diangkat sebagai kepala staf angkatan, baik itu angkatan darat (KSAD), angkatan laut (KSAL), atau angkatan udara (KSAU).
"Yang penting presiden mengangkat dulu kepala staf angkatan yang baru," terang Anton.
Baca juga: Isu Potong Generasi di Tengah Rencana Pergantian Panglima Dinilai Membuat Organisasi TNI Tak Sehat
Kendati demikian, alih-alih menunjuk kepala staf angkatan baru untuk selanjutnya dicalonkan sebagai Panglima TNI, Anton berpendapat, akan lebih baik jika presiden menunjuk salah satu dari tiga kepala staf yang kini menjabat.
"Pergantian posisi Panglima TNI semestinya dilihat sebagai sebuah proses penyegaran institusi. Konsolidasi TNI tetap berjalan seperti biasa sekalipun ada pergantian pimpinan tinggi," ujarnya.
Anton melanjutkan, dari tiga kepala staf angkatan yang kini menjabat, KSAL Laksamana Yudo Margono paling berpotensi ditunjuk Jokowi sebagai Panglima TNI pengganti Jenderal Andika.
Pasalnya, sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo, kursi Panglima TNI belum pernah diisi oleh matra Angkatan Laut (AL).
Sementara, masa jabatan Jokowi hanya tersisa dua tahun lagi hingga akhir Oktober 2024.
Padahal, mengacu Pasal 13 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, posisi Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian.
Selain itu, lanjut Anton, merujuk visi pemerintah, Presiden Jokowi sejak awal terpilih telah menggaungkan tentang Indonesia sebagai poros maritim dunia.