Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bripka RR Memilih Pasrah, Tak Terlalu Berharap Dilindungi LPSK

Kompas.com - 14/09/2022, 06:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Umar, menyatakan, kliennya yang merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J saat ini memilih pasrah dan tidak terlalu berkeras mengajukan permohonan perlindungan dan justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Erman, dia sudah merancang konsep untuk pengajuan permohonan perlindungan dan menjadi justice collaborator dari Bripka RR ke LPSK saat kegiatan rekonstruksi beberapa waktu lalu.

"Padahal, konsepnya sudah saya serahkan pada saat acara rekonstruksi. Waktu itu dibawa (oleh RR) dan dia bilang, 'Saya pelajari dulu, Bang, nanti kita bicara lagi'," kata Erman dalam wawancara News Update Kompas.com, Selasa (13/9/2022).

Erman mengatakan, dua hari setelah menyerahkan konsep permohonan perlindungan dan justice collaborator itu, dia kembali bertanya kepada RR.

Baca juga: Bripka RR Jalani Pemeriksaan Tambahan, Kuasa Hukum: Menguji Konsistensi Perubahan Keterangan

"Dua hari setelah saya serahkan itu, saya tanya lagi. Waktu itu jawabannya, 'Bang, saya merasa sudah memberikan keterangan apa adanya. Apa pun pertanyaannya ke depan, saya akan menyampaikan hal yang benar. Yang kedua saya merasa tidak ada, belum ada ancaman terhadap saya. Jadi saya merasa pasrah saja'," ujar Erman.

Akan tetapi, Erman mengatakan, RR masih mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK jika suatu saat posisinya terancam.

"Menurut dia, 'Saat ini saya belum melakukan, kecuali di tengah jalan perkembangan nanti apakah menjelang ke pengadilan saya merasa terancam, itu saya butuhkan, tapi saat ini masih belum'," papar Erman.

Erman sebelumnya mengakui kliennya mengubah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Penyebabnya adalah keterangan Bripka RR yang sebelumnya mendukung skenario peristiwa penembakan terhadap Yosua yang dirancang oleh Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Pengacara Bripka RR Ungkap Ferdy Sambo Kumpulkan Anak Buahnya Setelah Penembakan Brigadir J

Menurut Erman, Bripka RR kemudian memutuskan membuat keterangan yang sesuai fakta peristiwa berdarah itu.

Dalam keterangan terkini, kata Erman, Bripka RR mengaku sempat diminta oleh Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.

Alasannya adalah karena saat itu Sambo menyatakan istrinya, Putri Candrawathi, dilecehkan oleh Yosua.

Akan tetapi, kata Erman, kliennya saat itu menolak menembak Yosua dengan alasan tidak siap mental.

Bripka RR, kata Erman, juga tidak melihat apakah Sambo turut menembak Yosua. Namun, kata Erman, kliennya mengaku melihat Sambo menembak ke arah dinding rumah setelah penembakan Yosua terjadi.

Selain itu, kata Erman, kliennya juga sempat dijanjikan akan diberi uang oleh Sambo sebesar Rp 500 juta setelah kejadian itu.

Baca juga: Pengacara Ungkap Bripka RR Tak Curigai Ada Pelecehan Putri Candrawathi di Magelang

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com