JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara Bripka Ricky Rizal atau RR, Erman Umar, mengatakan bahwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo sempat mengumpulkan bawahannya setelah kejadian penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Umar mengatakan, para bawahan Ferdy Sambo itu dikumpulkan agar mereka mengikuti skenario yang dibuat mantan Kadiv Propam tersebut, yakni skenario baku tembak.
“Itu kalau tidak salah itu mungkin di Provos, itu mungkin Sambo yang berperan di situ, saya tidak ingat betul karena saya tidak baca lengkap ya, karena tebel juga. Jadi baru sepintas saya lihat dia pernah sebelum BAP itu dikumpulkan,” ujar Erman di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Komnas HAM Nilai Ferdy Sambo Harus Dihukum Dua Kali Lebih Berat daripada Warga Biasa
Ia menduga, pengumpulan para bawahan Sambo tersebut dilakukan di Provos Polri, Divisi Propam, Polri.
Erman mengatakan bawahan Sambo tersebut, di antaranya adalah personel Propam yang terlibat obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan Brigadir J.
Erman menerangkan, pengumpulan bawahan Sambo tersebut dilakukan pada malam hari, tepat setelah penembakan Brigadir J yakni 8 Juli 2022.
“Iya jadi siapa lagi kalau bukan Sambo, tapi mungkin Sambo sudah mengatur,” tutur dia.
Baca juga: Intimidasi Wartawan, Bharada Sadam Sopir Ferdy Sambo Dihukum Demosi
Adapun Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, 8 Juli 2022.
Di awal pengungkapan kasus, Polri sempat mengatakan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E atau Richard Eliezer.
Kemudian, setelah dilakukan penyidikan, ternyata terungkap bahwa skenario baku tembak adalah rekayasa yang dibuat Sambo.
Hasil penyidikan tim khusus Polri mengungkapkan Brigadir J tewas ditembak Bharada Richard atas perintah Ferdy Sambo.
Sejumlah anggota Polri juga diduga terlibat melanggar etik terkait penanganan kasus Brigadir J.
Baca juga: Diduga Tidak Profesional, Ajudan Ferdy Sambo Bharada S Jalani Sidang Etik Hari Ini
Dari kejadian ini, Polri telah menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana, termasuk Ferdy Sambo.
Empat tersangka lain adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Para tersangka dijerat kasus pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.