Salin Artikel

Bawaslu Nilai KPU Tak Langgar Administrasi Pendaftaran Pemilu soal Laporan Partai Kedaulatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana dilaporkan Partai Kedaulatan.

Sebelumnya, KPU RI dilaporkan ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi di balik tidak lolosnya Partai Kedaulatan dalam tahap pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, dalam laporan nomor 014/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

Putusan itu diambil berdasarkan rapat pleno Bawaslu RI yang diikuti para komisioner sebagai majelis pemeriksa, dan dibacakan secara terbuka dalam sidang putusan hari ini, Selasa (13/8/2022).

“Mengadili: menyatakan Terlapor (KPU RI) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata anggota Bawaslu, Puadi, selaku Ketua Majelis Pemeriksa dalam sidang putusan, disusul ketukan palu.

Sebelum sidang putusan, rangkaian persidangan telah berlangsung dengan agenda mendengar keterangan Partai Kedaulatan, KPU RI, saksi, dan ahli, serta pembuktian dan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.

Ada 3 dalil yang diajukan Partai Kedaulatan. Pertama, KPU dinilai tidak cermat dan teliti memeriksa seluruh kelengkapan data dan tidak memberi kesempatan pelapor mengajukan pendaftaran secara fisik.

Kedua, KPU dianggap mewajibkan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) sebagai syarat pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Ketiga, KPU dipertanyakan karena tidak menerbitkan berita acara bagi partai yang tidak lengkap berkas pendaftarannya, melainkan hanya tanda pengembalian.

Dalam sidang pembacaan putusan, majelis pemeriksa Bawaslu RI tak mengabulkan semua dalil itu.

"Majelis menilai dalil para Pelapor yang mengatakan adanya (keharusan) tindakan Terlapor menerbitkan berita acara bagi parpol yang dinyatakan tidak lulus pendaftaran sebagai peserta pemilu merupakan dalil yang tidak berdasar," kata anggota majelis, Herwyn Malonda.

Bawaslu juga membeberkan bahwa KPU tidak menjadikan Sipol satu-satunya persyaratan pendaftaran. Terbitnya Keputusan KPU Nomor 292 Tahun 2022 memberikan kesempatan lebih kepada partai politik calon peserta pemilu untuk dapat mengajukan dokumen fisik selain melalui Sipol.

"Demikian juga berlaku pada Partai Kedaulatan. Hal ini dibuktikan dnegan diberikannya kesempatan kepada Partai Kedaulatan dengan hanya memberikan dokumen fisik dan soft copy," ujar Herwyn.

Bukti-bukti yang ada juga mengungkapkan bahwa berkas pendaftaran Partai Kedaulatan sudah diperiksa secara lengkap, melibatkan KPU dan petugas dari partai tersebut.

Fakta-fakta persidangan tidak membuktikan adanya ketidakcermatan KPU dalam memeriksa dokumen persyaratan pendaftaran Partai Kedaulatan.

"Dan dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap sebagaimana tertuang dalam Form Model Pengembalian Pendaftaran Parpol Tertanggal 16 Agustus 2022," kata Herwyn.

"Menimbang, berdasarkan fakta-fakta persidangan, Majelis menilai Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/13/23055881/bawaslu-nilai-kpu-tak-langgar-administrasi-pendaftaran-pemilu-soal-laporan

Terkini Lainnya

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke