KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) terus berkomitmen meningkatkan pembangunan nasional, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021.
Perpres tersebut mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 yang telah diundangkan pada 6 April 2021.
Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai, pemerintah memerlukan percepatan untuk Kebijakan Satu Peta karena informasi geospasial sangat penting untuk mendukung perencanaan pembangunan.
Kebijakan Satu Peta juga berguna dalam pengelolaan sumber daya alam, pembagian kawasan sumber daya alam, penanggulangan bencana, sustainable development, dan pengembangan ekonomi digital.
“Selain enam hal tersebut, Kebijakan Satu Peta juga memberikan literasi geospasial yang lebih luas kepada kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah (pemda), maupun masyarakat. Sebab, selama ini awareness kita terhadap data geospasial belum terlalu masif,” ujarnya.
Baca juga: HUT Kemenko Perokonomian ke-56, Airlangga Soroti Ekonomi Indonesia yang Terus Bertumbuh
Dia mengatakan itu saat menjadi narasumber dalam Media Briefing Overview serta Paparan Rencana Rakernas Percepatan Kebijakan Satu Peta di Media Center Kemenko Perekonomian, Selasa (13/9/2022).
Pada kesempatan itu, Aris juga menyampaikan berbagai hal mengenai Kebijakan Satu Peta, mulai dari perkembangan pelaksanaan, capaian sinkronisasi, capaian kompilasi dan integrasi Informasi Geospasial Tematik (IGT), capaian optimalisasi penyebarluasan data informasi geospasial dan integrasi portal Kebijakan Satu Peta, serta tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan Perpres Nomor 23 Tahun 2021.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Wahyu Utomo menambahkan, Kebijakan Satu Peta juga bertujuan untuk mendorong investasi.
“Saat ini kita ingin keluar dari middle income trap seperti yang disampaikan Pak Presiden,” ujar pria yang menjabat sebagai Sekretaris Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta itu melansir ekon.go.id, Selasa.
Baca juga: Kemenko Perekonomian: PMN untuk BTN Masih Dievaluasi, Garuda dan Waskita Sudah Pasti
Dia mengatakan, Indonesia sedang mengalami bonus demografi. Oleh karenanya, Kebijakan Satu Peta diharapkan bisa mendorong investasi dan menciptakan sustainable development.
“Dengan membangun investasi di suatu daerah, secara ekonomi akan bagus atau meningkat dan lingkungan juga tidak terganggu,” katanya.
Adapun sejak Perpres Nomor 23 Tahun 2021 diterbitkan, berbagai kemajuan dalam pelaksanaan Kebijakan Satu Peta telah dilakukan.
Namun, di tengah berbagai capaian tersebut, terdapat tantangan yang mengiringi dan harus segera diselesaikan karena menjadi penghambat dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang, pembangunan infrastruktur, dan pemerataan ekonomi.
Untuk menjawab tantangan itu, pemerintah akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta.
Baca juga: Kebijakan Satu Peta Disebut Bisa Tangani Konflik Agraria, Seperti Apa?
Rakernas itu akan menjadi forum koordinasi capaian, fasilitasi kendala, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan Kebijakan Satu Peta yang terbagi dalam tiga sesi panel.