Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tolak Dalil Laporan Partai Pandu, Anggap KPU Tak Lakukan Pelanggaran Administrasi

Kompas.com - 13/09/2022, 21:05 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana dilaporkan Partai Pandu Bangsa.

Sebelumnya, KPU RI dilaporkan ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi di balik tidak lolosnya Partai Pandu Bangsa dalam tahap pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, dalam laporan nomor 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

Putusan itu diambil berdasarkan rapat pleno Bawaslu RI yang diikuti para komisioner sebagai majelis pemeriksa, dan dibacakan secara terbuka dalam sidang putusan hari ini, Selasa (13/8/2022).

Baca juga: Bawaslu: Keanggotaan Partai Bhineka Memang Tidak Lengkap

“Mengadili: menyatakan Terlapor (KPU RI) tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata anggota Bawaslu, Puadi, selaku Ketua Majelis Pemeriksa dalam sidang putusan, disusul ketukan palu.

Sebelum sidang putusan, rangkaian persidangan telah berlangsung dengan agenda mendengar keterangan PKR, KPU RI, saksi, dan ahli, serta pembuktian dan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.

Terdapat dua dalil yang diajukan Partai Pandu Bangsa. Pertama, KPU disebut menolak membuka flash disk dalam pemeriksaan pendaftaran partai tersebut.

Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Tak Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas Laporan Partai Pandai

Bawaslu membantah dalil itu berdasarkan bukti yang ada, seperti tanda terima, keterangan saksi bernama Syamsul Fajri yang menyatakan telah menyerahkan 36 dokumen fisik beserta hard disk, flash disk, dan laptop kepada KPU RI, serta bukti kertas kerja pengecekan, dan beberapa dokumen lain.

"Terlapor (KPU) telah menerima dokumen pendaftaran Partai Pandu Bangsa pada 14 Agustus 2022," ujar anggota majelis pemeriksa, Herwyn Malonda, dalam sidang.

"Dengan demikian majelis berpendapat, terhadap dalil para pelapor yang menerangkan terlapor menolak membuka flash disk dalam pemeriksaan pendaftaran Partai Pandu Bangsa menjadi terbantahkan atau tidak terbukti," lanjutnya.

Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Tak Langgar Administrasi soal Laporan Partai Kedaulatan Rakyat

Dalil kedua yang diajukan adalah KPU melakukan jeda pemeriksaan. Namun, fakta-fakta persidangan mengungkapkan sebab pemeriksaan terdapat jeda.

"Majelis berpendapat bahwa dalil itu tak berdasar karena telah terdapat kesepakatan pelapor dan penghubung partai, atas nama Syamsul Fajri, yang dituangkan dalam surat kesepakatan," kata Herwyn.

"Turut dijelaskan oleh keterangan saksi yang menyatakan benar terdapat kesepakatan penundaan pemeriksaan," imbuhnya.

Lebih dari itu, Partai Pandu Bangsa dinilai tidak mampu menunjukkan syarat lain dalam pendaftaran, di antaranya nomor rekening, alamat kantor, dan Surat Keputusan (SK) soal kepengurusan partai.

Baca juga: Banyak Aksi Peretasan, Anggota Komisi II Minta Bawaslu Lindungi Data Pemilu

"Maka, berdasarkan ketentuan Pasal 176 ayat 3 juncto Pasal 177 UU Pemilu juncto Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, majelis berpendapat Partai Pandu Bangsa tidak memenuhi persyaranan pendaftaran sebagai calon partai politik peserta pemilu," pungkas Herwyn.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com