Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KASUM: Harusnya Bentuk Tim Mencari Dokumen Pembunuhan Munir, Bukan Tim Mengejar Bjorka

Kompas.com - 13/09/2022, 18:59 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim mencari dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir, ketimbang membentuk tim mencari "hacker" Bjorka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota KASUM sekaligus Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti, menanggapi upaya pemerintah yang membentuk tim khusus untuk menghadapi serangan hacker Bjorka.

"Jokowi bukannya semestinya malah membuat tim untuk mengejar Bjorka, tapi Jokowi harusnya membuat tim untuk mencari di mana dokumen TPF," kata Fatia saat konferensi pers di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Heboh Hacker Bjorka Bocorkan Data Pejabat, Ridwan Kamil Yakin Data Pribadinya Juga Sudah Tersebar

Dokumen TPF kasus pembunuhan Munir, kata Fatia, penting untuk dikembalikan dan segera diumumkan kepada publik agar para aktor kejahatan HAM bisa segera diperiksa dan diadili.

"Segera selesaikan dan memerintahkan Kejagung atau kepolisian untuk melakukan PK (peninjauan kembali) atau melakukan sebuah pencarian dokumen atas dokumen TPF itu sendiri, agar kasus bisa dibuka kembali dan Muchdi bisa kembali diperiksa sebagai salah satu tersangka," papar dia.

Sebagai informasi, hilangnya dokumen TPF pembunuhan Munir baru diketahui pada pertengahan Februari 2016, yakni pada saat KontraS mendatangi kantor Sekretariat Negara (Setneg) meminta penjelasan dan mendesak supaya hasil laporan TPF segera diumumkan.

KontraS bersama istri Munir, Suciwati, mendaftarkan permohonan sengketa informasi ke KIP, mendesak Kementerian Sekretariat Negara mengumumkan Laporan TPF Kasus Munir.

KontraS berharap KIP bisa memecahkan kebuntuan dalam penuntasan kasus Munir, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Alasan KontraS, KIP memberikan energi positif di tengah menghadapi tantangan sulitnya masyarakat dalam mengakses dan mendapatkan informasi dari Lembaga Publik Negara tanpa alasan yang jelas.

Baca juga: Soal Kebocoran Data, Netizen RI Lebih Kesal ke Pemerintah Ketimbang Hacker Bjorka

Persidangan perdana KIP mengenai Laporan TPF Munir dilakukan pada 22 Juni 2016.

Akan tetpai, sidang perdana itu ditunda karena ketidakhadiran Kemensetneg yang beralasan sedang menyiapkan dokumen persidangan.

Dalam sidang perdana itu, KontraS yang diwakili Haris Azhar mengungkapkan bahwa pada 17 Februari 2016 Kontras mengajukan permohonan ke Setneg untuk segera mengumumkan laporan TPF Munir.

Namun, permohonan itu ditolak dengan alasan tidak menguasai dokumen yang dimaksud.

Sidang kemudian berlanjut dengan mengungkap sejumlah fakta menarik.

Di antaranya, dalam sidang keenam pada 19 September 2016, Kepala Bidang Pengelola Informasi Publik Kemensetneg, Faisal Fahmi, menyangkal jika Kemensetneg menyimpan laporan hasil investigasi TPF Kasus Munir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com