Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Edy Mulyadi “Tempat Jin Buang Anak”

Kompas.com - 13/09/2022, 16:45 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan banding atas vonis 7 bulan dan 15 hari terhadap pegiat media sosial, Edy Mulyadi.

Diketahui, vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait celotehan Edy mengenai pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) pada akun YouTube pribadinya.

"Langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting melalui keterangan tertulis, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Divonis Ringan, Edy Mulyadi Tempat Jin Buang Anak Bebas

Adapun Edy telah dikeluarkan dari rumah tahanan negara (Rutan) Salemba, Jakarta pada Senin (12/9/2022) malam.

Bani menyatakan, pihaknya menghormati dan melaksanakan penetapan dalam putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang meminta Edy untuk dikeluarkan dari tahanan.

"Benar, tadi malam (dikeluarkan dari tahanan). Sesuai penetapan dalam putusan kemarin," kata Bani.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa yang meminta Edy divonis 4 tahun penjara.

Baca juga: Vonis Ringan Edy Mulyadi dalam Kasus IKN Tempat Jin Buang Anak yang Berujung Ricuh

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan hal yang meringankan terhadap Edy salah satunya yakni telah bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Mejelis juga menilai, sebagai terdakwa, Edy telah berterus terang menjelaskan perkara yang menjeratnya sehingga memperlancar jalannya persidangan.

"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," kata hakim ketua Adeng AK dalam sidang di PN Jakarta Pusat, kemarin.

Baca juga: Kuasa Hukum Edy Mulyadi Minta Jaksa Segera Bebaskan Kliennya Sesuai Perintah Hakim

Dalam kasus ini, Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Menurut hakim, Edy terbukti membuat kabar angin atau kabar yang tidak pasti terkait pernyataan “tempat jin buang anak” yang disebutkan dalam akun YouTube miliknya.

Hakim berpendapat, tuntutan jaksa yang menilai celotehan Edy telah menimbulkan keonaran di masyarakat dalam bentuk penyebaran berita bohong atau hoaks, tidak terbukti.

Kemudian, Majelis Hakim dalam putusannya juga memerintah jaksa untuk segera mengeluarkan Edy dari rumah tahanan.

Pasalnya, pidana yang dijatuhkan terhadap pegiat media sosial itu telah sama dengan masa penangkapan atau penahanan.

"Oleh karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com