Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Edy Mulyadi Diwarnai Kericuhan, Masyarakat Adat Dayak Tak Terima Putusan Hakim

Kompas.com - 12/09/2022, 13:04 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dengan agenda putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap pegiat media sosial Edy Mulyadi diwarnai kericuhan.

Sejumlah masyarakat Kalimantan yang tergabung dalam Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) tidak terima dengan putusan majelis hakim.

Diketahui, Edy divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait celotehannya mengenai pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang disebut sebagai “tempat jin buang anak”.

"Putusan hakim tidak adil," teriak salah seorang massa saat hakim ketua membacakan putusan tersebut dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Hakim Perintahkan Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara

Teriakan satu orang itu pun disambut oleh orang lainnya yang hadir dalam persidangan. Hampir sebagian massa yang ada dalam persidangan meneriaki hakim tidak adil.

"Hakim tidak adil," sahut massa lainnya yang ada dalam persidangan.

Tidak hanya itu, massa yang mengenakan baju dengan warna merah itu kemudian berteriak dan membuat riuh situasi sidang.

"Hakim tidak punya hati nurani," kata salah seorang massa lainnya.

Baca juga: Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan 15 Hari Penjara Kasus “Tempat Jin Buang Anak”

Aparat kepolisian yang berjaga kemudian menghampiri massa. Polisi meminta massa untuk tidak berteriak dan mengganggu jalannya persidangan.

Hakim pun melanjutkan dengan menyampaikan pernyataan bahwa jaksa menyatakan pikir-pikir terkait keputusan yang telah dijatuhkan sebelum menutup persidangan.

"Jaksa menyatakan pikir-pikir. Sidang ditutup," kata hakim ketua Adeng AK menutup persidangan.

"Kami minta jaksa banding," teriak massa menyahut hakim yang menutup sidang.

Baca juga: JPU Sebut Pernyataan Edy Mulyadi soal Jin Buang Anak Rendahkan Citra Kalimantan

Edy divonis 7 bulan 15 hari terkait celotehannya melalui akun YouTube "BANG EDY CHANNEL" mengenai pemindahan Ibu Kota Negara.

Majelis hakim menilai, Edy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," ujar hakim.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com