JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazarudin Dek Gam menyatakan, Ketua DPR RI tidak merayakan ulang tahun pada Rapat Paripurna tanggal 6 September 2022.
Dia mengatakan, Puan hanya menerima ucapan selamat dari para anggota DPR RI di rapat itu, saat massa berdemo di depan Gedung Parlemen menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Bahwa yang teradu, Puan Maharani, tidak merayakan pesta ulang tahun dalam rangka Paripurna tanggal 6 September 2022, namun teradu hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari rekan-rekan anggota DPR," ucap Nazarudin saat membacakan putusan di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Soal Ucapan Ulang Tahun untuk Puan di Tengah Paripurna, MKD Nyatakan Tak Ada Pelanggaran Kode Etik
Nazarudin mengungkapkan, ucapan selamat ulang tahun itu diberikan jatuh di hari yang sama dengan rapat paripurna.
Oleh karena itu, MKD tidak meneruskan laporan dari Aktivis 98 Joko Priyoski atas peristiwa tersebut.
MKD pun tidak menemukan pelanggaran kode etik atas perbuatan Puan Maharani.
"Di hari yang sama rapat paripurna bertepatan dengan hari ulang tahun teradu," jelas dia.
Lebih lanjut Nazarudin mengucapkan, pengaduan dari Joko Priyoski telah diverifikasi dalam rapat MKD yang meliputi identitas pengadu, identitas teradu, permasalahan yang diadukan, dan bukti yang menjelaskan peristiwa dugaan pelanggaran kode etik DPR RI.
Hasilnya, MKD tidak menemukan pelanggaran kode etik sehingga pengaduan tidak dapat dilanjutkan, mengacu pada Pasal 130 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2014, Pasal 203 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, serta Pasal 5, 8, dan Pasal 11 ayat 1 peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015.
"Keputusan MKD berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila ada kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2022," jelas Nazarudin.
Baca juga: Dilaporkan ke MKD, Kader PDI-P: Kita Hormati Hak Masyarakat
Sebelumnya diberitakan, Aktivis 98 Joko Priyoski melaporkan Ketua DPR Puan Maharani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Pasalnya, Puan Maharani dinilai melanggar kode etik DPR karena tidak menghentikan sementara rapat paripurna pada Selasa (6/9/2022), ketika mendapat ucapan ulang tahun dari sejumlah anggota dewan.
“Harusnya beliau memiliki kepekaan yang tinggi terhadap beban masyarakat hari ini,” ujar Joko ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (12/9/2022).
“Jadi, kami mendesak Ibu Puan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas viralnya video tersebut,” katanya lagi.
Baca juga: Saat MKD Bela Puan Maharani yang Dilaporkan Langgar Kode Etik karena Kejutan Ulang Tahun...
Joko menduga Puan melanggar Bab II kode Etik Bagian Kesatu terkait Kepentingan Umum Pasal 2 Ayat 1 dan 2, juncto Bagian kedua soal Integritas Pasal 3 ayat 1 dan 2 Kode Etik Anggota DPR RI.
Dalam pandangannya, tidak elok pimpinan DPR menggunakan rapat paripurna untuk merayakan hari ulang tahunnya.
Padahal, di luar parlemen ratusan buruh tengah berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM.
“Beliau bukannya menerima perwakilan massa malah melakukan euforia dalam gedung ini,” ucap Joko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.