JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Edy Mulyadi dikeluarkan dari rumah tahanan negara (Rutan) Salemba, Jakarta pada Senin (12/9/2022) malam.
Edy dibebaskan dari penjara usai vonis 7 bulan dan 15 hari penjara terkait celotehannya mengenai pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
"Benar, tadi malam (dikeluarkan dari tahanan). Sesuai penetapan dalam putusan kemarin," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting melalui keterangan tertulis, Selasa (13/9/2022).
Bani menyatakan, pihaknya menghormati dan melaksanakan penetapan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta Edy untuk dikeluarkan dari tahanan.
Baca juga: Vonis Ringan Edy Mulyadi dalam Kasus IKN Tempat Jin Buang Anak yang Berujung Ricuh
Kendati demikian, kata dia, jaksa penuntut umum menyatakan banding terhadap vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Pusat tersebut.
"Langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut," kata Bani.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Edy divonis 4 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan hal yang meringankan terhadap Edy salah satunya yakni telah bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Baca juga: Kuasa Hukum Edy Mulyadi Minta Jaksa Segera Bebaskan Kliennya Sesuai Perintah Hakim
Mejelis juga menilai, sebagai terdakwa telah berterus terang menjelaskan perkara yang menjeratnya sehingga memperlancar jalannya persidangan.
"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," kata hakim ketua Adeng AK dalam sidang di PN Jakarta Pusat, kamarin.
Dalam kasus ini, Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Menurut hakim, Edy terbukti membuat kabar angin atau kabar yang tidak pasti terkait pernyataan “tempat jin buang anak” yang disebutkan dalam akun YouTube miliknya.
Baca juga: Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan 15 Hari Penjara, Jaksa Pikir-pikir untuk Banding
Hakim berpendapat, tuntutan jaksa yang menilai celotehan Edy telah menimbulkan keonaran di masyarakat dalam bentuk penyebaran berita bohong atau hoaks, tidak terbukti.
Kemudian, Majelis Hakim dalam putusannya juga memerintah jaksa untuk segera mengeluarkan Edy dari rumah tahanan.
Pasalnya, pidana yang dijatuhkan terhadap pegiat media sosial itu telah sama dengan masa penangkapan atau penahanan.
"Oleh karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.