Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Ucapan Ulang Tahun untuk Puan di Tengah Paripurna, MKD Nyatakan Tak Ada Pelanggaran Kode Etik

Kompas.com - 13/09/2022, 15:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tidak menemukan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR RI Puan Maharani terkait ucapan selamat ulang tahun di tengah-tengah rapat paripurna DPR.

Hal ini merupakan putusan MKD yang dibacakan oleh Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

"Bahwa MKD DPR RI tidak menemukan bukti terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Puan maharani," kata Nazarudin Dek Gam.

Baca juga: Puan Maharani Dilaporkan ke MKD Terkait Ucapan Ulang Tahun di Tengah Rapat Paripurna

Nazarudin menyebut, menurut MKD, Puan tidak melanggar kode etik karena saat itu ia tidak merayakan ulang tahun.

Puan hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari rekan-rekan anggota DPR yang lain dalam Rapat Paripurna tanggal 6 September 2022.

"Karena di hari yang sama rapat paripurna bertepatan dengan hari ulang tahun teradu (Puan Maharani)," ujar Nazarudin.

Adapun pengaduan tersebut telah diverifikasi dalam rapat MKD yang meliputi identitas pengadu, identitas teradu, permasalahan yang diadukan, dan bukti yang menjelaskan peristiwa dugaan pelanggaran kode etik DPR RI.

Setelah dipertimbangkan, MKD memutuskan bahwa laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti.

Pihaknya pun akan memberikan rehabilitasi atau memberikan hasil keputusan kepada Puan Maharani.

Baca juga: Soal Ucapan Ulang Tahun untuk Puan Maharani, Wakil Ketua MKD: Bukan dalam Rapat Paripurna

Hal ini menimbang Pasal 130 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2014, Pasal 203 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, serta Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 11 Ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015.

"Keputusan MKD berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila ada kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2022," kata Nazarudin.

Sebelumnya diberitakan, Aktivis 98 Joko Priyoski melaporkan Puan ke MKD.

Sebab, Puan Maharani dinilai melanggar kode etik DPR karena tidak menghentikan sementara rapat paripurna pada Selasa (6/9/2022), ketika mendapat ucapan ulang tahun dari sejumlah anggota dewan.

“Harusnya beliau memiliki kepekaan yang tinggi terhadap beban masyarakat hari ini,” ujar Joko ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (12/9/2022).

“Jadi, kami mendesak Ibu Puan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas viralnya video tersebut,” kata dia.

Baca juga: Dilaporkan ke MKD, Puan Maharani Diminta Minta Maaf kepada Masyarakat

Joko menduga, Puan melanggar Bab II kode Etik Bagian Kesatu terkait Kepentingan Umum Pasal 2 Ayat 1 dan 2, juncto Bagian Kedua soal Integritas Pasal 3 Ayat 1 dan 2 Kode Etik Anggota DPR RI.

Menurut dia, tidak elok jika pimpinan DPR menggunakan rapat paripurna untuk merayakan hari ulang tahunnya.

Padahal, di luar parlemen ratusan buruh tengah berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM.

“Beliau bukannya menerima perwakilan massa malah melakukan euforia dalam gedung ini,” ucap Joko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com