Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Langgar Etik Buntut Intimidasi Wartawan, Bharada Sadam Tidak Ajukan Banding

Kompas.com - 13/09/2022, 15:18 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) memberikan sanksi mutasi dan demosi terhadap ajudan yang juga menjadi sopir dari mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yakni Bharada S atau Sadam.

Terhadap putusan sidang KKEP yang digelar kemarin, Senin (12/9/2022), Bharada Sadam tidak mengajukan banding.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Intimidasi Wartawan, Bharada Sadam Sopir Ferdy Sambo Dihukum Demosi

Adapun Bharada Sadam sempat melakukan intimidasi terhadap dua wartawan yang sedang melakukan peliputan soal kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di sekitar rumah pribadi Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta.

Nurul mengatakan, Bharada Sadam telah melakukan pelanggaran kode etik karena tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat.

“Dengan bentuk telah melakukan intimidasi dan menghapus foto atau video yang ada di HP milik 2 orang wartawan detikcom dan CNN yang berisi gambar rumah pribadi Irjen FS pada saat meliput berita di rumah pribadi Irjen FS yang beralamat di Jalan Saguling 3 Nomor 29 Duren Tiga, Jakarta Selatan,” jelasnya.

Baca juga: Mengenal Demosi dan Bedanya dengan Mutasi, Sanksi terhadap Dua Polisi Imbas Kasus Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, putusan sidang KKEP terhadap Sadam memutuskan sanksi demosi selama 1 tahun.

Hal ini ditegaskan Ketua Komisi Sidang Etik Kombes Rachmat Pamudji seperti dilihat dari YouTube Polri TV, Senin (12/9/2022).

Selain menjatuhkan sanksi demosi, tindakan Bharada Sadam dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Selain itu, Bharada Sadam juga diminta mengajukan permintaan maaf kepada pimpinan Polri.

“Kewajiban pelanggar meminta maaf seara lisan terhadap komisi etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” tutur Rachmat.

Baca juga: Apa Itu Demosi? Ini Bedanya dengan Rotasi dan Promosi

Menurut Rachmat, perbuatan Bharada Sadam masuk dalam katagori melanggar kode etik sedang dan bertentangan Pasal 5 ayat 1 huruf C Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rachmat menyebutkan, tindakan Bharada Sadam yang melanggar etik berupa upaya menghalangi tugas wartawan media online nasional saat melakukan peliputan.

Tindakan itu juga melanggar kebebasan pers yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com