JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menjatuhkan sanksi administratif berupa demosi atau pemindahan ke jabatan yang lebih rendah terhadap Kombes Pol Rachmat Widodo selama satu tahun.
Kombes Rachmat dimutasikan ke jabatan perwira menengah Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Hal tersebut diputuskan berdasarkan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada 5 April 2021. Rachmat Widodo merupakan tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Polisi Hentikan Penyelidikan Pemerkosaan Tiga Anak, Anggota DPR Nilai Ironi Menyayat Hati
Adapun Rachmat merupakan mantan penyidik utama Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.
Argo mengatakan, Rachmat diduga melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Selain sanksi administratif, Rachmat juga dijatuhkan sanksi etika.
Argo menuturkan, perilaku Rachmat dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diwajibkan meminta maaf secara lisan atau tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Baca juga: Viral Dugaan Polisi Lakukan KDRT pada Anak dan Istri di Jakarta Utara
Dia melanjutkan, Rachmat dalam pengawasan selama satu bulan setelah menjalani sanksi etika dan administratif.
Dikutip dari Tribunnews, Rachmat Widodo dan anak kandungnya, Aurellia Renatha, saling lapor atas dugaan kasus KDRT.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT. Rachmat ditetapkan sebagai tersangka terlebih pada Juli 2020.
Setahun setelahnya, Aurellia Renatha juga ditetapkan tersangka kasus KDRT tersebut.
Baca juga: Komnas Perempuan Minta Polri Proses Hukum Pelaku KDRT
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.