Salin Artikel

Terbukti Langgar Etik Buntut Intimidasi Wartawan, Bharada Sadam Tidak Ajukan Banding

JAKARTA, KOMPAS.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) memberikan sanksi mutasi dan demosi terhadap ajudan yang juga menjadi sopir dari mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yakni Bharada S atau Sadam.

Terhadap putusan sidang KKEP yang digelar kemarin, Senin (12/9/2022), Bharada Sadam tidak mengajukan banding.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Adapun Bharada Sadam sempat melakukan intimidasi terhadap dua wartawan yang sedang melakukan peliputan soal kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di sekitar rumah pribadi Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta.

Nurul mengatakan, Bharada Sadam telah melakukan pelanggaran kode etik karena tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat.

“Dengan bentuk telah melakukan intimidasi dan menghapus foto atau video yang ada di HP milik 2 orang wartawan detikcom dan CNN yang berisi gambar rumah pribadi Irjen FS pada saat meliput berita di rumah pribadi Irjen FS yang beralamat di Jalan Saguling 3 Nomor 29 Duren Tiga, Jakarta Selatan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, putusan sidang KKEP terhadap Sadam memutuskan sanksi demosi selama 1 tahun.

Hal ini ditegaskan Ketua Komisi Sidang Etik Kombes Rachmat Pamudji seperti dilihat dari YouTube Polri TV, Senin (12/9/2022).

Selain menjatuhkan sanksi demosi, tindakan Bharada Sadam dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Selain itu, Bharada Sadam juga diminta mengajukan permintaan maaf kepada pimpinan Polri.

“Kewajiban pelanggar meminta maaf seara lisan terhadap komisi etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” tutur Rachmat.

Menurut Rachmat, perbuatan Bharada Sadam masuk dalam katagori melanggar kode etik sedang dan bertentangan Pasal 5 ayat 1 huruf C Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rachmat menyebutkan, tindakan Bharada Sadam yang melanggar etik berupa upaya menghalangi tugas wartawan media online nasional saat melakukan peliputan.

Tindakan itu juga melanggar kebebasan pers yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/13/15185591/terbukti-langgar-etik-buntut-intimidasi-wartawan-bharada-sadam-tidak-ajukan

Terkini Lainnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke