Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Sebut Izin Berobat ke Singapura Diproses Sebelum Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka KPK

Kompas.com - 13/09/2022, 11:51 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan bahwa izin berobat ke Singapura yang diberikan untuk Gubernur Papua Lukas Enembe tidak berkaitan dengan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun terhadap pencekalannya dari Imgirasi.

"Surat permohonan berobat ke luar negeri dari Gubernur Lukas Enembe masuk (ke Kemendagri) tanggal 31 Agustus 2022 dan lalu diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang ada," ujar staf khusus bidang politik Mendagri, Kastorius Sinaga, kepada Kompas.com pada Selasa (13/9/2022).

"Artinya pemrosesan permohonan izin dilakukan oleh Kemendagri sebelum tanggal penetapan status oleh KPK (5/9/2022)," lanjutnya.

Baca juga: PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe

Adapun Lukas melayangkan permohonan izin berobat dengan biaya pribadi ke Singapura pada 31 Agustus 2022 kepada Mendagri Tito Karnavian.

Kemendagri kemudian memberikan izin pada 9 September 2022, setelah memeriksa kelengkapan persyaratan yang diajukan Lukas dalam permohonannya.

Dalam permohonan itu, Lukas mengajukan izin berobat pada 12-26 September 2022.

Kastorius menyatakan, pemberian izin berobat terhadap mantan Bupati Puncak Jaya itu murni atas pertimbangan kemanusiaan. Ia juga menjamin bahwa hal tersebut sudah sesuai ketentuan.

"Pertimbangan Kemendagri memberi izin berobat terhadap Gubernur Lukas Enembe adalah atas dasar pertimbangan kemanusiaan sesuai ketentuan yang ada," ujarnya.

Baca juga: Lukas Enembe Dapat Izin Berobat ke Singapura hingga 26 September

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pencegahan ini diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Surya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Dilarang ke Luar Negeri atas Permintaan KPK

Surya mengatakan, pihaknya menerima permohonan pencegahan itu pada Rabu (7/9/2022) lalu. Pencegahan atas Lukas Enembe berlaku sampai 7 Maret 2023.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menyatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 September 2022.

"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata anggota tim Hukum Gubernur Papua, Roy Renin, Selasa (13/9/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com