Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intimidasi Wartawan, Bharada Sadam Sopir Ferdy Sambo Dihukum Demosi

Kompas.com - 12/09/2022, 23:25 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memberikan hukuman demosi selama 1 tahun kepada Bharada Sadam atau Bharada S yang merupakan sopir Irjen Ferdy Sambo.

Dia terbukti melanggar etika profesi karena melakukan intimidasi terhadap 2 wartawan yang sedang meliput di rumah pribadi Sambo.

Pembacaan putusan sidang etik terhadap Bharada Sadam dilakukan di ruang sidang Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).

"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Rachmat Pamudji saat membacakan putusan sidang KKEP, seperti dilansir Antara.

Baca juga: Polda Metro Siap Beri Bantuan Hukum untuk AKBP Jerry Raymond Siagian yang Dipecat karena Kasus Brigadir J

Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perbuatan Bharada Sadam dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Bharada Sadam juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Pembacaan putusan sidang disiarkan secara streaming melalui kanal Polri TV di YouTube. Putusan sidang etik Bharada Sadam dibacakan oleh Kombes Polisi Rachmat Pamudji sebagai ketua majelis.

Dalam putusan itu disebutkan Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

Rachmat mengatakan, fakta yang memberatkan adalah perbuatan Bharada Sadam telah menjadi pemberitaan viral di media arus utama dan media daring.

Baca juga: Kejagung Tunjuk 43 JPU Tangani Kasus Obstruction of Justice Tewasnya Brigadir J

Dalam putusan sidang etik itu dinyatakan Bharada Sadam melakukan intimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan detik.com dan CNN, yang melakukan peliputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan, sehingga menyebabkan pemberitaan tersebut viral.

Rachmat mengatakan, perbuatan Bharada Sadam menghambat kebebasan pers.

"Hendaknya Bharada Sadam selaku anggota Polri dapat diberikan pengertian secara santun," ucap Rachmat.

Selain itu, fakta yang meringankan Bharada Sadam adalah sebagai terduga pelanggar kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan.

Akibat perbuatan terduga pelanggar telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.

Baca juga: Diduga Tidak Profesional, Ajudan Ferdy Sambo Bharada S Jalani Sidang Etik Hari Ini

Bharada Sadam merupakan anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.

Dia pernah menjadi anggota Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri.

Akan tetapi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan jabatan Bharada Sadam melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.

Kabag Penum Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, sidang KKEP terhadap Bharada S dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di lantai 1 Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta.

Dia tidak memaparkan secara rinci pelanggaran yang dilakukan Bharada Sadam terkait kasus Brigadir J.

Akan tetapi, Nurul memastikan Bharada Sadam tidak terkait dengan dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice.

"Wujud perbuatan yaitu ketikdakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Kedua, orang tersebut tidak tersangkut dengan obstruction of justice," ucap Nurul dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Update Kasus Sambo: Pengacara Bantah Putri Ikut Tembak Brigadir J, Bharada E Ungkap Eksekutor Penembakan

Nurul mengatakan, ada 3 orang saksi yang dihadirkan dan diperiksa dalam persidangan KKEP terhadap Bharada S. Mereka adalah Ipda DD, Brigadir FR, dan Briptu FD.

Nurul mengatakan, terdapat 5 perwira Polri yang menjadi perangkat sidang KKEP terhadap Bharada S. Mereka adalah Brigjen Pol Agus Wijayanto, Kombes Rahmat Pamuji, Kombes Sakeus Ginting, Kombes Pitra Andrias Ratulangie, dan Kombes Armaini.

Sedangkan pelaksana sidang KKEP terhadap Bharada S, kata Nurul, terdiri dari Kombes Rahmat Pamuji, Kombes Sakeus Ginting, dan Kombes Pitra Andrias Ratulangie.

Peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Putri Chandrawati (istri Ferdy Sambo), dan asisten rumah tangga bernama Kuat Ma’ruf.

Baca juga: Masih Trauma, Bharada E Rutin Jalani Asesmen dan Terapi Psikologis

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Motif dalam perkara ini belum diketahui pasti. Sambo mengklaim ia memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J karena korban diduga telah melakukan pelecehan kepada istrinya, Putri Chandrawati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com